Media Kampung – 09 April 2026 | Mantan Direktur Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun setelah terbukti menerima suap senilai Rp2,5 miliar dalam sebuah transaksi lahan. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada minggu lalu dan menegaskan pelanggaran hukum anti‑korupsi.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa melanggar Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan terkait pengelolaan aset negara. Ia dinyatakan bersalah karena secara sengaja memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kasus ini bermula ketika PT Paramitra Mulia Langgeng mengajukan permohonan alih hak atas sebidang tanah hutan yang berada di wilayah kerja Inhutani V. Menurut penyelidikan, Dicky Yuana Rady menerima pembayaran sebagai imbalan untuk mempercepat proses persetujuan dan mengabaikan prosedur standar.

Uang suap tersebut dibayarkan dalam beberapa tahap, disamarkan sebagai biaya konsultan dan honorarium layanan lainnya. Total nilai pembayaran mencapai Rp2,5 miliar, yang kemudian dialokasikan ke rekening pribadi terdakwa dan sejumlah pihak terkait.

Jaksa penuntut umum menyatakan, “Tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas pengelolaan hutan negara yang seharusnya melayani kepentingan publik.” Pernyataan tersebut menegaskan komitmen kejaksaan dalam menindak korupsi di sektor sumber daya alam.

Dicky Yuana Rady membantah semua tuduhan, mengklaim bahwa pembayaran tersebut merupakan bagian dari kerja sama bisnis yang sah. Namun, bukti rekaman telepon, dokumen keuangan, dan saksi ahli membuat pengadilan menolak pembelaan tersebut.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dan memerintahkan penyitaan aset senilai Rp1 miliar yang diduga berasal dari hasil suap. Putusan ini mencakup pemulihan dana negara yang hilang akibat praktik korupsi.

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penegakan hukum yang lebih luas terhadap korupsi di perusahaan BUMN, khususnya di bidang kehutanan. Beberapa kasus serupa sebelumnya telah menjerat pejabat tinggi Inhutani dalam upaya memerangi penyalahgunaan wewenang.

Putusan terhadap Dicky Yuana Rady diharapkan menjadi contoh nyata bahwa penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan sumber daya alam tidak akan ditoleransi. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.