Media Kampung – Nama Eddy Tansil kembali menjadi perbincangan hangat. Buron legendaris yang telah menghilang sejak 1996 itu kembali menjadi sorotan setelah aset-aset yang diduga miliknya mulai ditelusuri dan diserahkan kepada negara. Eddy Tansil merupakan terpidana kasus korupsi pembobolan Bank Bapindo pada era Orde Baru yang merugikan negara hingga miliaran dolar.

Eddy Tansil, seorang pengusaha Indonesia keturunan Tionghoa yang lahir pada 2 Februari 1953, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1994. Ia terbukti menggelapkan dana sebesar USD 565 juta (setara Rp 10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini) melalui perusahaannya, Golden Key Group. Hukuman yang dijatuhkan adalah 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 500 miliar dan kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Setelah vonis tersebut, Eddy Tansil dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Namun, pada 4 Mei 1996, ia berhasil kabur dari penjara dan hingga kini keberadaannya tidak diketahui. Pelariannya diduga dibantu oleh sipir penjara dan telah direncanakan secara matang.

Pada 2013, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mereka telah memperoleh informasi bahwa Eddy Tansil berada di China sejak 2011. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengajukan permohonan ekstradisi ke negara tersebut, namun hingga saat ini belum membuahkan hasil.

Kembali mencuatnya nama Eddy Tansil seiring dengan upaya negara untuk menelusuri dan menguasai aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kerugian negara yang sangat besar akibat perbuatannya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.