Media Kampung – Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Seto Apriyadi berjanji membentuk tim khusus untuk menelusuri dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Sahid Putera Harapan (PT SPH) yang dipersoalkan warga. Janji itu disampaikan setelah warga RT 005 RW 05 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, menggelar aksi di Kantor BPN Tangsel dan Kejaksaan Negeri Tangsel pada Kamis, 12 Juni 2026.
Dalam pertemuan dengan perwakilan warga, Seto menyatakan akan mempelajari berkas yang diserahkan dan meminta waktu untuk menelaahnya. “Untuk teknis nanti kita buat tim. Berkas sudah diterima dan saya mendukung warga untuk mempertahankan haknya,” ujarnya. Ia juga mengaku telah mendengar aspirasi yang disampaikan di kejaksaan.
Aksi warga bertujuan mendesak aparat penegak hukum dan BPN mengusut dugaan maladministrasi serta pelanggaran hukum dalam penerbitan tiga SHGB atas nama PT SPH. Warga menilai sertifikat tersebut diterbitkan di atas lahan yang telah ditempati masyarakat selama puluhan tahun dan diduga termasuk dalam kawasan Situ Rompong.
Kuasa hukum warga, Bambang Sripujo Sukarno Sakti, menyebut tuduhan penyerobotan lahan yang dialamatkan kepada warga justru terbalik dengan fakta. Menurutnya, banyak warga telah bermukim di kawasan itu sejak puluhan tahun lalu, jauh sebelum terbitnya sertifikat yang kini menjadi dasar klaim perusahaan. “Hari ini kami meminta Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menghentikan perkara tersebut. Ada warga yang sudah tinggal 25 tahun, 30 tahun, bahkan 50 tahun. Tiba-tiba muncul sertifikat dan warga justru dituduh menyerobot lahan,” tegas Bambang.
Persoalan ini memanas setelah PT SPH melaporkan sejumlah warga ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dugaan penyerobotan lahan. Warga merespons dengan menunjukkan sejumlah dokumen yang membuktikan Status Situ Rompong sebagai kawasan konservasi dan aset negara. Mereka merujuk pada peta Rempoa tahun 1928 serta Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3114 yang menempatkan kawasan itu dalam pengelolaan Dinas Pengairan.
Warga juga mengungkapkan bahwa empat Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut telah diblokir oleh BPN sejak 30 November 1981 atas permintaan Dinas PU Pengairan Tangerang. Mereka juga mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 119/PDT/2022/PT BTN yang disebut membatalkan upaya pembukaan blokir sertifikat di area tersebut.
Sengketa lahan Situ Rompong bukan perkara baru. Warga mengaku telah menempuh jalur hukum perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN), namun gugatan sebelumnya berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Kini perhatian warga tertuju pada langkah BPN Tangsel setelah kepala kantor pertanahan menerima langsung dokumen dan keberatan mereka. Warga berharap pembentukan tim yang dijanjikan tidak berhenti sebagai formalitas, melainkan mampu membuka fakta di balik terbitnya SHGB yang menjadi sumber konflik berkepanjangan di Situ Rompong.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan