Media Kampung – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti ancaman judi online pada anak yang dinilai sebagai bentuk eksploitasi digital. Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa anak sangat rentan terpapar perjudian daring karena belum memahami risiko dan manipulasi digital secara utuh.
Dalam keterangan tertulis pada Kamis, 11 Juni 2026, Arifah menyatakan bahwa judi online terhadap anak merupakan eksploitasi digital yang harus menjadi prioritas nasional. Dampaknya dapat merusak berbagai aspek kehidupan anak, mulai dari gangguan mental, kecanduan, hingga penurunan prestasi akademik akibat hilangnya fokus belajar.
Pada sejumlah kasus, anak yang terjerat judi online melakukan tindakan menyimpang seperti mencuri, berbohong, dan penipuan digital. Arifah menilai ancaman judi online setara dengan pornografi dan game adiktif karena ketiganya memengaruhi sistem dopamin di otak anak, dengan dampak jangka panjang yang lebih parah.
Pemerintah terus memperkuat langkah perlindungan, termasuk pemutusan akses konten perjudian daring. KemenPPPA juga mempercepat implementasi Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring yang bertujuan menciptakan ruang digital aman. Upaya ini mencakup pencegahan eksploitasi digital, termasuk judi online dan kekerasan siber.
Selain penegakan hukum, pemerintah menggencarkan kampanye Anak Aman Digital untuk meningkatkan literasi digital keluarga dan anak. Kolaborasi melibatkan kementerian, aparat, sekolah, dan masyarakat. Arifah mengajak masyarakat melaporkan aktivitas digital berbahaya melalui layanan SAPA 129.
Arifah menegaskan bahwa perlindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Melindungi anak berarti menjaga masa depan bangsa.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan