Media Kampung – Polda Metro Jaya mengungkap 141 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jabodetabek. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 317 tersangka dan menyita 156 unit kendaraan, terdiri dari 15 mobil dan 141 sepeda motor. Sebagian kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pemilik sah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imannudin, menyatakan bahwa pada tahap awal akan dikembalikan 26 unit kendaraan yang telah teridentifikasi pemiliknya. Rinciannya, empat unit mobil dan 22 unit sepeda motor.
Masyarakat yang kehilangan kendaraan dapat mengambil kembali barangnya dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah. Proses pengembalian tidak dipungut biaya alias gratis.
Iman mengingatkan bahwa modus operandi pelaku curanmor semakin beragam dan cepat. Pelaku bisa membawa kabur kendaraan dalam hitungan detik jika menemukan celah keamanan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, dan memilih lokasi parkir yang aman.
Selain itu, kepolisian mendorong masyarakat untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) sebagai langkah pencegahan. Keterlibatan warga dalam ronda malam dan penerapan sistem satu pintu di perumahan dinilai dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




