Media Kampung – Fakta-fakta bocah 9 tahun di Bogor tewas diserang 30 anjing pemburu terus terungkap. Polisi telah menetapkan pemilik anjing berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, pada Minggu (7/6).
Peristiwa nahas itu bermula saat korban bersama seorang temannya sedang memancing di kawasan hutan Sipak. Di saat bersamaan, sekelompok pemburu melepaskan puluhan anjing untuk mengejar babi hutan. Salah satu anak berhasil menyelamatkan diri, namun korban tidak sempat menghindar dan ditemukan tewas dengan luka parah di kepala dan leher akibat gigitan anjing.
Polisi mengamankan 30 ekor anjing pemburu dari lokasi kejadian dan membawa 20 orang untuk diperiksa. Hingga saat ini, delapan saksi telah dimintai keterangan. Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat menyatakan bahwa seluruh proses masih dalam tahap pemeriksaan.
Pihak kepolisian menjerat tersangka Y dengan Pasal 474 ayat 3 dan Pasal 336 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga membuka peluang penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak jika terbukti ada unsur pidana lain.
Ayah korban, Solehudin (40), berharap kasus ini diusut tuntas dan pihak yang bertanggung jawab mendapat hukuman setimpal. Ia juga berencana menggugat pemilik anjing secara perdata. Jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Leuwiliang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan