Media Kampung – Polres Situbondo, Jawa Timur, mengungkap hasil otopsi terhadap Murtafia Rafika Devi (34), seorang bidan yang diduga menjadi korban dugaan pembunuhan oleh suaminya sendiri. Dari hasil pemeriksaan forensik, diketahui bahwa penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul di kepala.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, menjelaskan bahwa kekerasan benda tumpul pada kepala korban menyebabkan pendarahan pada otak luar dan patah tulang pada dasar tengkorak, yang berujung pada kematian. Temuan ini disampaikan pada Senin, 8 Juni 2026.

Pelaku, Ahmad Rizki Hidayaturrahman (32), mengaku membunuh istrinya karena cemburu dan menuduh korban berselingkuh. Motif pembunuhan ini murni didasari rasa cemburu, sebagaimana ditegaskan oleh AKP Selimat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 458 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena kekerasan dilakukan terhadap keluarga.

Sebelumnya, pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mengevakuasi jasad korban dari saluran air di Jalan Raya Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo. Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB, sehingga saat dievakuasi, mayat telah berada di lokasi selama sekitar 18 jam.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.