Media Kampung – Puluhan sepeda motor yang terjaring operasi balapan liar di Situbondo, Jawa Timur, segera dilelang setelah pemiliknya tak kunjung membayar denda. Satlantas Polres Situbondo akan melimpahkan 20 unit motor tersebut ke Kejaksaan Negeri setempat untuk diproses lelang barang bukti sitaan.

Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan, mengungkapkan bahwa 20 motor tersebut merupakan barang bukti penindakan balapan liar enam bulan lalu. Status hukum kendaraan itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Negeri Situbondo.

Dalam amar putusan, pemilik motor diwajibkan membayar denda sebesar Rp3 juta untuk mengambil kendaraannya. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada itikad baik dari pemilik untuk melunasi denda tersebut. “Maka dari itu, kami limpahkan ke kejaksaan untuk diproses lelang,” ujar Nanang pada Selasa, 16 Juni 2026.

Proses lelang ini merupakan bagian dari penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya wilayah Situbondo, merujuk pada UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut peraturan tersebut, setiap kendaraan yang disita karena pelanggaran lalu lintas dan tidak diambil dalam kurun waktu tertentu serta telah berkekuatan hukum tetap, dapat dilelang oleh negara.

Nanang menegaskan bahwa tindakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi masyarakat Situbondo sekaligus menjadi pengingat agar mematuhi aturan lalu lintas. Lelang 20 motor oleh Kejaksaan Negeri Situbondo akan dilaksanakan dalam waktu dekat, setelah seluruh barang bukti dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap dan valid.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.