Media Kampung – Duel geng pelajar di Sleman berujung pembacokan yang mengakibatkan seorang remaja berinisial RDM (15) mengalami luka serius tembus paru-paru. Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 15 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Tempel, Sleman. Polresta Sleman menetapkan tiga tersangka, yaitu ACC (17) asal Ngaglik, MS (18) asal Tempel, dan PTA (18) asal Seyegan.
Kaur Bin Ops Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Kiswanto, mengungkapkan kasus bermula saat ACC yang tergabung dalam geng sekolah menerima tantangan duel satu lawan satu menggunakan senjata tajam dari kelompok pelajar lain yang melibatkan korban. Tantangan tersebut disepakati dan berlangsung pada dini hari di lokasi kejadian. Untuk menghadapi duel, ACC meminta PTA menyiapkan celurit dan mengajak MS sebagai pengendara sepeda motor.
Sesampainya di lokasi, kelompok yang menantang tidak kunjung datang. Ketika hendak pulang, mereka berpapasan dengan dua pengendara sepeda motor yang menurut polisi meneriakkan ajakan dan mengayunkan gesper, sehingga memicu pengejaran. MS mengejar kendaraan korban, lalu ACC menyabetkan celurit satu kali hingga mengenai dada korban.
Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Yohanes Eko Sariyono, menambahkan bentrokan ini merupakan buntut saling tantang melalui media sosial antarkelompok pelajar. Korban sempat dirawat di RSUD Murangan sebelum dirujuk ke RSUP Dr Sardjito dan menjalani operasi akibat kebocoran paru-paru. Kondisi korban kini sudah pulang setelah menjalani perawatan intensif.
Polisi mengungkapkan bahwa baik korban maupun pelaku sempat berpamitan kepada orang tua dengan alasan mencari makan sebelum keluar rumah pada malam kejadian. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan