Media Kampung – Mantan anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus obstruction of justice yang terkait dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan minyak goreng. Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Senin, 25 Mei 2026.
Kasus tersebut berfokus pada dugaan perbuatan sengaja yang menghambat proses hukum, termasuk penyidikan dan penuntutan terhadap terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Dalam hal ini, Yeka diduga memiliki peran penting dalam penyusunan laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI yang kemudian digunakan sebagai dasar gugatan terhadap Kementerian Perdagangan.
Namun, penyidik menduga Yeka mengubah isi laporan tersebut dari fokus pada kelangkaan minyak goreng menjadi persoalan pencabutan domestic market obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor. Perubahan ini dinilai disusun secara melawan hukum dan menjadi bagian dari upaya merintangi proses hukum di pengadilan.
Yeka Hendra Fatika dikenal sebagai sosok yang berlatar belakang akademik dan kebijakan pertanian. Ia lahir di Garut, Jawa Barat, pada 13 Juni 1975 dan merupakan lulusan Program Sosial Ekonomi Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 2001. Pengalaman akademiknya meliputi posisi peneliti di Pusat Pengembangan Wilayah LPPM IPB serta dosen di Departemen Agribisnis Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB.
Selain dunia akademik, Yeka juga pernah berperan sebagai konsultan untuk pemerintah daerah dan Kementerian Pertanian. Ia sempat menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) pada periode 2016 hingga 2020 sebelum akhirnya bergabung menjadi anggota Ombudsman RI.
Penetapan status tersangka terhadap Yeka menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa proses penyidikan telah melalui serangkaian pengumpulan bukti yang cukup sebelum menetapkan Yeka sebagai tersangka.
Perkembangan ini menambah dinamika dalam penanganan kasus korupsi terkait minyak goreng yang sempat menjadi sorotan publik akibat kelangkaan dan fluktuasi harga yang terjadi pada awal 2022. Kasus ini juga menjadi peringatan penting mengenai risiko pelanggaran hukum dalam proses pemeriksaan dan pelaporan lembaga negara seperti Ombudsman.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan dan menyiapkan bukti-bukti lebih lanjut untuk menguatkan kasus obstruction of justice yang menjerat Yeka Hendra Fatika. Masyarakat dan pihak terkait menunggu perkembangan lanjutan dari proses hukum tersebut.
Kasus ini sekaligus membuka perhatian tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga negara, terutama dalam isu strategis seperti tata kelola minyak goreng yang berdampak luas bagi masyarakat Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan