Media Kampung – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memblokir akses situs Polymarket karena aktivitas yang dianggap mengandung unsur judi online. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa platform tersebut memfasilitasi taruhan uang pada hasil suatu peristiwa, meskipun dikemas dalam bentuk prediction market dengan teknologi blockchain dan aset kripto.

“Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang, dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti. Sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Alexander dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026.

Pemblokiran ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda serta pengguna ruang digital dari praktik judi yang tersembunyi di balik kemasan teknologi mutakhir. Alexander menambahkan bahwa tindakan pemerintah ini juga sejalan dengan kebijakan global, karena sejumlah negara telah melakukan pemblokiran serupa terhadap Polymarket dan platform prediction market lainnya.

Lebih jauh, Dirjen Pengawasan Ruang Digital mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menelusuri seluruh akun media sosial yang terkait dengan Polymarket sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk judi online di Indonesia.

Langkah pemblokiran ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah Indonesia serius menghadang praktik judi daring yang menyamar dengan berbagai inovasi teknologi, sekaligus menegakkan aturan hukum demi keamanan dan ketertiban di ruang digital nasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.