Media Kampung – Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof Juanda, memberikan apresiasi kepada Polri atas keberhasilan mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

Dalam pernyataannya, Juanda menekankan bahwa penanganan kejahatan adalah kewajiban Polri. Ia menyatakan, “Ketika ada kepentingan masyarakat luas yang terganggu, maka Polri harus hadir. Itu bagian dari tugas Polri melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.” Ia menambahkan bahwa kejahatan jalanan memiliki dampak langsung terhadap aktivitas publik, sehingga penindakan terhadap pelaku perlu dilakukan secara tegas.

Prof Juanda juga menjelaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan prinsip yang tegas namun tetap terukur. Ia mengungkapkan, “Saya melihat langkah kepolisian ini melindungi masyarakat luas.” Hal ini penting karena tindakan kriminal di ruang publik sering memicu keresahan di kalangan masyarakat.

Lebih jauh, Juanda menjelaskan bahwa tugas Polri untuk menjaga keamanan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan kepolisian juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mencakup tindakan kepolisian dan diskresi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Dalam Undang-Undang Kepolisian juga diatur kewenangan Polri untuk mengambil tindakan, termasuk diskresi, selama tidak bertentangan dengan hak asasi manusia,” tambahnya. Ia menekankan pentingnya setiap tindakan kepolisian bersifat profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, serta tidak keluar dari prinsip legalitas dan proporsionalitas.

Pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini, menurut Juanda, menggambarkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Ia menegaskan bahwa kehadiran Polri saat terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan amanat konstitusi dan undang-undang. Tindakan penegakan hukum harus terus dilakukan demi menjaga rasa aman di kalangan masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.