Media Kampung – Polres Ciamis berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) yang siap diedarkan dari empat lokasi berbeda pada Sabtu malam, 16 Mei 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Operasi yang digelar oleh jajaran Polres Ciamis ini menyasar beberapa titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras ilegal. Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil menyita berbagai merek miras dalam jumlah besar, yang siap dipasarkan kepada masyarakat umum.
Kapolres Ciamis, AKBP, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras di daerahnya. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan miras dapat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan mengancam ketentraman masyarakat.
Pengamanan miras dari empat lokasi berbeda ini menunjukkan adanya jaringan distribusi yang cukup luas. Petugas masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menindak pelaku-pelaku yang terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal tersebut.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran minuman keras yang tidak memiliki izin resmi. Hal ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan dan dampak negatif yang ditimbulkan.
Hingga saat ini, barang bukti ratusan botol miras tersebut masih diamankan di Mapolres Ciamis sebagai bagian dari proses penyidikan. Polres Ciamis terus berupaya menjaga kondusifitas wilayah agar tetap aman dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan