Media Kampung – Komnas HAM menyoroti budaya patriarki dan ketidaksetaraan gender sebagai penyebab utama maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, saat berdiskusi dengan Fatayat NU di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Anis menjelaskan bahwa kekerasan seksual tidak dapat dilepaskan dari struktur sosial yang menempatkan perempuan dalam posisi rentan dan tidak setara dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari keluarga hingga lingkungan pendidikan dan tempat kerja. Ia menegaskan bahwa budaya patriarki, ketidakadilan gender, dan diskriminasi terhadap perempuan menjadi akar masalah utama yang berkontribusi pada terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.
Dia menambahkan bahwa pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada tahun 2022 harus diiringi dengan perubahan budaya dan cara pandang masyarakat agar perlindungan terhadap korban dapat berjalan efektif. Komnas HAM mendorong penguatan edukasi mengenai kesetaraan gender dan penghormatan hak perempuan di berbagai lingkungan, termasuk keluarga, institusi pendidikan, organisasi masyarakat, pesantren, dan komunitas keagamaan.
Anis juga menekankan pentingnya pemahaman bahwa kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada tindakan fisik seperti pemerkosaan, melainkan juga meliputi pelecehan verbal, kekerasan seksual berbasis elektronik, pemaksaan, dan eksploitasi seksual. “Tidak hanya fisik, tetapi juga nonfisik itu bisa dimasukkan sebagai kategori tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.
Dia berharap peningkatan literasi dan kesadaran di tingkat komunitas dapat menekan angka kekerasan seksual dan mendorong perubahan budaya menuju masyarakat yang lebih setara dan aman bagi perempuan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan