Media Kampung – Komisi I DPR RI mengingatkan pentingnya mengkaji ulang implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat agar tidak mengancam kedaulatan digital nasional. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, yang menyoroti sejumlah pasal dalam perjanjian tersebut yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan Indonesia, terutama terkait transfer data lintas batas dan perlindungan data nasional.

Perjanjian ART yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026, dianggap berisiko diberlakukan tanpa pembahasan dan persetujuan penuh dari parlemen. Yulius pun meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap implikasi perjanjian itu agar tidak berdampak negatif pada kedaulatan digital Indonesia.

Salah satu perhatian utama Yulius adalah Pasal 3.2 ART yang mengatur transfer data lintas batas. Ia menilai ketentuan tersebut cenderung menguntungkan perusahaan teknologi asal AS dan mendorong liberalisasi digital yang belum seimbang di sisi Indonesia. Kondisi ketergantungan Indonesia pada infrastruktur dan layanan digital asing membuat perlindungan data nasional menjadi rentan terhadap pengaruh teknologi global.

Yulius juga mengkritisi larangan dalam ART yang mencegah Indonesia menetapkan persyaratan seperti transfer teknologi, akses kode sumber, atau algoritma kepada perusahaan AS. Menurutnya, tanpa mekanisme audit dan akuntabilitas yang ketat, risiko keamanan siber dan bias algoritma dapat meningkat. Selain itu, dia menyoroti ketentuan yang mengharuskan komunikasi terlebih dahulu dengan AS jika Indonesia ingin menandatangani kesepakatan perdagangan digital dengan negara lain. Aturan ini dinilai dapat membatasi ruang gerak Indonesia dalam menjalin kerja sama digital internasional.

Lebih jauh, Yulius mengingatkan bahwa ketergantungan pada infrastruktur digital asing dapat mengancam kedaulatan digital nasional. Penguasaan data menjadi sangat penting di era digital saat ini, sementara ancaman serangan siber yang dapat mengganggu infrastruktur vital negara harus diantisipasi secara serius. Ia menekankan pentingnya pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi yang saat ini belum terealisasi sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Dalam menanggapi kekhawatiran ini, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, membantah isu yang beredar mengenai transfer data warga negara Indonesia ke Amerika Serikat melalui ART. Meutya menegaskan bahwa perjanjian tersebut justru memperkuat regulasi terkait penggunaan data warga Indonesia yang sudah terdaftar secara mandiri di sistem AS, seperti sistem pembayaran dan registrasi platform digital milik AS.

Meutya menjelaskan bahwa pertukaran data yang terjadi saat ini merupakan bagian dari aktivitas digital yang tidak dapat dihindari, mengingat banyaknya platform Amerika yang digunakan di Indonesia. Namun, ART memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan mengedepankan prinsip perlindungan data sesuai aturan di kedua negara. Ia menggarisbawahi bahwa pemerintah tidak memberikan data pribadi warga secara langsung ke Amerika Serikat dan menolak keras kabar yang menyebut terjadi pengiriman data 280 juta warga sebagai hoaks yang merugikan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Yulius mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber yang mengedepankan pendekatan resiliensi agar ekosistem digital nasional dapat pulih cepat dari gangguan dan intervensi luar. Ia juga mengusulkan pembentukan satuan tugas lintas lembaga untuk memantau pelaksanaan transfer data sesuai ketentuan ART sebelum perjanjian itu diberlakukan secara resmi.

Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 74,59 persen pengguna internet di Tanah Air belum memahami pentingnya keamanan data. Kondisi ini menjadi alasan tambahan bagi DPR untuk mengajak pemerintah melakukan kajian mendalam agar kedaulatan digital Indonesia tetap terjaga di tengah dinamika kerja sama perdagangan digital internasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.