Media Kampung – Thomas Sunaryo, seorang kriminolog Universitas Indonesia, mengusulkan agar kurikulum pemasyarakatan dimasukkan ke dalam pendidikan aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan hakim.
Usulan tersebut disampaikan pada Seminar Nasional Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru yang digelar di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Tangerang pada Rabu, 6 Mei 2024.
“Pemasyarakatan tidak boleh menjadi tong sampah, melainkan bagian integral dari proses keadilan,” ujar ia dalam sesi tanya jawab.
Ia menekankan bahwa kejahatan merupakan gejala sosial yang tidak dapat dihilangkan sepenuhnya, namun dapat ditekan melalui pendekatan preventif.
Sunaryo menambahkan bahwa tidak ada orang yang dilahirkan sebagai penjahat; faktor sosialisasi masyarakat memegang peran penting.
Untuk menangani kejahatan secara makro, ia memperkenalkan konsep politik kriminal, yakni upaya nasional yang terorganisir dari negara untuk menanggulangi kejahatan.
“Politik kriminal adalah usaha rasional dan terorganisir dari masyarakat atau negara untuk menanggulangi kejahatan,” jelasnya.
Ia juga membandingkan pendekatan kriminologi dengan ilmu kedokteran, menegaskan bahwa pencegahan lebih baik daripada pengobatan, begitu pula dalam politik kriminal.
“Mencegah kejahatan lebih baik daripada mencoba mendidik penjahat menjadi orang baik,” tambahnya.
Sunaryo memaparkan dua metode utama penanggulangan kejahatan: preventif dan represif.
Metode preventif mencakup perlindungan masyarakat, pertahanan sosial, peningkatan kesejahteraan, serta upaya memperkecil kesenjangan sosial.
Metode represif berfokus pada pendekatan penal atau hukum pidana yang menindak pelaku secara langsung.
Ia menyoroti pentingnya kualitas sumber daya manusia, sarana, dan dana dalam sistem penegakan hukum.
“Organisasi penegak hukum harus memiliki sumber daya manusia, sarana, dan dana yang memadai,” ujarnya.
Sunaryo menilai bahwa setiap lembaga penegak hukum—polisi, kejaksaan, peradilan, dan Lapas—mempunyai subkultur masing-masing yang memengaruhi cara kerja mereka.
Oleh karena itu, ia menyarankan pengembangan kemampuan kepemimpinan khusus bagi lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan yang menempati jabatan di berbagai eselon.
Selama seminar, Sunaryo juga menyinggung peran penting Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menciptakan kondisi yang menjamin keberhasilan lembaga.
“Menteri harus mampu menciptakan kondisi yang menjamin efektivitas tujuan lembaganya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus menjadi contoh dalam penegakan hukum dan terbuka terhadap inovasi sistem pemidanaan.
“Pemasyarakatan harus memberi contoh dalam penegakan hukum bagi para pelanggar,” ungkap Sunaryo.
Legitimasi cara baru pemidanaan tidak datang begitu saja; harus diusahakan oleh instansi yang paling bersangkutan dengan pelaksanaannya.
Instansi tersebut perlu keluar dari sikap tertutup untuk menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Seminar tersebut juga menampilkan foto warga binaan pemasyarakatan (WBP) berbaris di halaman Lapas Kelas II A Ambarawa, Kabupaten Semarang, sebagai gambaran kondisi lapas saat ini.
Foto tersebut diabadikan oleh fotografer Antara, menambah konteks visual pada pembahasan tentang reformasi pemasyarakatan.
Usulan kurikulum pemasyarakatan ini mendapat respon positif dari beberapa peserta seminar yang melihat potensi peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum.
Beberapa peserta menilai bahwa integrasi materi pemasyarakatan dapat memperkaya perspektif hakim dalam memutuskan hukuman yang lebih tepat.
Di sisi lain, pihak kepolisian dan kejaksaan masih melakukan evaluasi internal mengenai penyesuaian kurikulum pelatihan mereka.
Hingga akhir acara, belum ada keputusan final, namun semua pihak sepakat untuk melanjutkan diskusi dalam forum akademik dan kebijakan.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah membentuk tim kerja untuk menelaah usulan tersebut secara mendalam.
Tim kerja tersebut dijadwalkan menyusun rekomendasi kebijakan dalam enam bulan ke depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan