Media Kampung – Dalam sebulan terakhir, Polrestro Tangerang Kota berhasil mengungkap 52 kasus kejahatan jalanan yang marak terjadi di wilayah hukumnya. Kejahatan ini meliputi pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian kendaraan bermotor yang menjadi kasus dominan.

Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Kapolres Metro Tangerang Kota, menjelaskan bahwa dari 52 kasus tersebut, ada dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 44 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua kasus pencurian biasa, dan satu kasus pengeroyokan. Polisi juga berhasil mengamankan 36 tersangka yang memiliki berbagai peran, mulai dari pelaku utama hingga penadah hasil kejahatan.

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini cukup beragam, antara lain empat unit mobil, 26 sepeda motor, senjata api rakitan, senjata tajam, puluhan kunci letter T, telepon genggam, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta alat kejut listrik. Hal ini menunjukkan modus operandi yang cukup kompleks dan beragam dari pelaku kejahatan di Tangerang.

Jauhari menyebutkan lima kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain kelompok curanmor bersenjata api di wilayah Jatiuwung, sindikat ganjal ATM di Ciledug, pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam di Karang Tengah, komplotan pecah kaca mobil yang beroperasi lintas wilayah Cipondoh dan Serpong, serta pengeroyokan yang menyeret dua warga negara asing di Tol Jakarta–Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menambahkan bahwa dalam kasus curanmor bersenjata api, polisi mengamankan empat tersangka beserta senjata api rakitan lengkap dengan amunisi. Dua dari pelaku ini diketahui melakukan aksi pencurian di puluhan tempat kejadian perkara di Bandar Lampung. Sementara dalam kasus ganjal ATM, empat pelaku diringkus saat hendak menjalankan aksinya dengan menggunakan plastik mika untuk mengganjal kartu ATM korban sebelum mengambil alih kartu dan PIN milik korban.

Polisi berkomitmen meningkatkan patroli dan penindakan guna mencegah dan memberantas kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Tangerang. Kapolres menegaskan, upaya ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada warga di wilayah hukum Polrestro Tangerang Kota.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.