Media Kampung – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap praktik ilegal BBM subsidi dan memperoleh penghargaan dari Kapolda Jawa Timur atas pencapaian penyitaan terbanyak.
Penghargaan diserahkan dalam acara pers rilis di Mapolda Jatim, dipimpin Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya yang didampingi Kanit Tipidter Iptu Komang Andhika Haditya Prabu serta anggota satuan.
Satreskrim dinobatkan sebagai satuan yang mengamankan barang bukti terbanyak, yakni 17.000 liter solar subsidi yang disita dari dua gudang di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, dan Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.
“Kami terus berkomitmen untuk menindak segala aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat,” ujar Iptu Komang Andhika dalam sambutan penghargaan.
Kasus ini pertama kali terungkap ketika tim Satreskrim melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, pada pertengahan April.
Di lokasi pertama, petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang tersimpan dalam sepuluh tangki berkapasitas masing‑masing 1.000 liter.
Pengembangan penyelidikan membawa polisi ke Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, di mana ditemukan tambahan sekitar 8.000 liter solar subsidi dalam sembilan tangki berkapasitas serupa.
Selain solar, polisi menyita 19 tangki, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, dan 30 meter selang plastik sebagai barang bukti pendukung.
Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial ZA, usia 46 tahun, ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujungpangkah dan kini ditahan di Rutan Polres Gresik.
ZA dijerat Pasal 55 Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah tantangan geopolitik yang memengaruhi stabilitas energi nasional.
Publik diajak melaporkan indikasi serupa melalui call center 110 atau layanan “Cak Rama” di 0811‑8820‑06, guna memperkuat upaya pencegahan di masa mendatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan