Media Kampung – 18 April 2026 | Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus tidak dapat dipindahkan ke peradilan umum karena pelaku merupakan prajurit TNI aktif.

Yusril menjelaskan bahwa Undang-Undang Pengadilan Militer (UUPM) belum mengalami amandemen, sehingga secara hukum semua anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk penganiayaan, tetap harus diadili di pengadilan militer.

Ia menambahkan bahwa meskipun Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membuka ruang bagi korban sipil untuk mengajukan kasus di peradilan umum, penerapannya terhambat karena belum selaras dengan UUPM.

Yusril menyatakan, “Kalau subjeknya adalah prajurit militer, maka dia akan diadili di pengadilan militer, meskipun ia melakukan tindak pidana umum seperti penganiayaan atau pencurian,” menegaskan kembali posisi hukum yang berlaku.

Menko menekankan bahwa keputusan memindahkan penyidikan dari kepolisian ke Pusat Operasi Militer (POM) TNI merupakan konsekuensi logis dari ketidaksesuaian regulasi saat ini.

Ia juga membuka kemungkinan penerapan prinsip koneksitas bila ditemukan keterlibatan warga sipil, dengan catatan bahwa pihak militer tetap diadili di ranah militer dan sipil di ranah peradilan negeri.

Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Kepala Pengadilan Militer II‑08 Jakarta, mendukung pernyataan Yusril dengan menegaskan bahwa semua unsur kasus—status terdakwa, lokasi kejadian, dan pangkat—memenuhi syarat untuk ditangani oleh pengadilan militer.

Fredy menuturkan, “Jika dibawa ke peradilan sipil, maka prosesnya akan salah saluran karena tidak sesuai dengan kewenangan yang ada,” menegaskan legitimasi jalur militer.

Sidang perdana terhadap empat anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras dijadwalkan pada 29 April 2026, dengan dakwaan penganiayaan berat dan terencana.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritisi penanganan kasus ini, menuntut agar kepolisian melanjutkan penyidikan untuk mengungkap potensi pelaku lain di luar empat terdakwa yang sudah ditetapkan.

Saurlin P. Siahian, anggota Tim Pemantauan Komnas HAM, menegaskan pentingnya proses peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel, serta mengingatkan bahwa belum ada kepastian apakah semua pelaku berasal dari militer atau ada unsur sipil.

Komnas HAM menyarankan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) apabila terdapat kendala struktural dalam mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Andrie Yunus untuk menjadi pihak terkait dalam uji materiil mengenai UU Pengadilan Militer, menyatakan bahwa batas waktu pengajuan sudah lewat.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa agenda sidang telah memasuki tahap mendengarkan keterangan ahli, sehingga tidak dapat lagi menerima tambahan pihak terkait.

Yusril menegaskan kembali urgensi revisi UUPM untuk menghilangkan tumpang tindih aturan antara Undang‑Undang Pengadilan Militer, Undang‑Undang TNI, dan KUHAP baru, yang selama ini menimbulkan kebingungan dalam penegakan hukum.

Ia mengingatkan bahwa perubahan regulasi tidak hanya akan menyederhanakan proses peradilan, tetapi juga memastikan hak korban sipil tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip keadilan militer.

Dengan keputusan pengadilan militer yang akan segera dimulai, pemerintah berharap kasus Andrie Yunus dapat menjadi titik tolak untuk mempercepat pembaruan legislasi militer.

Jika proses peradilan berjalan sesuai harapan, diharapkan akan memberikan efek jera serta mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.