Media Kampung – 16 April 2026 | Seorang pakar Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang (UU) Peradilan Militer sebagai warisan produk rezim otoritarian yang belum sepenuhnya direformasi pasca Reformasi 1998. Penilaian tersebut menyoroti keterbatasan perubahan yuridiksi militer yang masih mengacu pada masa Orde Baru.
Pak Prof. Dr. Andi Wijaya, ahli hukum tata negara, mengungkapkan bahwa UU Peradilan Militer saat ini masih memberikan kewenangan luas kepada militer untuk mengadili pelanggaran yang bersifat sipil. Ia menambahkan bahwa hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dijanjikan oleh reformasi.
Reformasi 1998 mendorong perubahan sistem politik dan revisi UU Peradilan Militer dengan yurisdiksi yang terbatas pada pelanggaran militer. Namun, implementasi revisi tersebut belum sepenuhnya menghapus peran militer dalam urusan sipil.
Data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat adanya peningkatan kasus peradilan militer terhadap warga sipil sejak 2000. Sebanyak 127 kasus dilaporkan pada periode 2000-2022, menunjukkan bahwa hukum militer masih beroperasi di luar lingkup militer tradisional.
Pak Prof. Wijaya menegaskan bahwa UU Peradilan Militer harus disesuaikan dengan standar internasional tentang hak asasi manusia. Ia mengutip Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik sebagai acuan utama.
Ia juga menambahkan bahwa revisi UU Peradilan Militer memerlukan partisipasi aktif lembaga legislatif, eksekutif, serta masyarakat sipil. Tanpa dukungan luas, perubahan hukum akan tetap bersifat simbolik.
Dalam sidang MK pada 12 April 2024, permohonan uji materiil terhadap UU Peradilan Militer diajukan oleh Lembaga Advokasi Hukum (LAH). Permohonan tersebut menuntut agar MK menilai konstitusionalitas ketentuan yang memberi militer hak mengadili warga sipil.
MK menanggapi bahwa proses uji materiil akan mempertimbangkan asas legalitas, perlindungan hak asasi, dan prinsip pemisahan kekuasaan. Sidang tersebut dijadwalkan selesai pada akhir 2024.
Para pengamat politik menilai bahwa keputusan MK akan menjadi titik balik bagi reformasi hukum militer. Jika MK memutuskan bahwa UU Peradilan Militer tidak konstitusional, maka legislatif harus merumuskan undang-undang baru.
Namun, sejumlah anggota DPR dari fraksi pendukung militer mengingatkan bahwa peran militer tetap penting dalam menjaga kedaulatan negara. Mereka menolak perubahan yang dapat melemahkan kemampuan pertahanan.
Komentar ini mencerminkan ketegangan antara kepentingan keamanan nasional dan kebutuhan akan supremasi hukum sipil. Konflik ini telah menjadi bagian dari dinamika politik Indonesia pasca Reformasi.
Sejumlah negara demokratis, seperti Amerika Serikat dan Jerman, telah melakukan pemisahan jelas antara peradilan militer dan peradilan sipil. Indonesia, menurut pakar, dapat mengambil pelajaran dari contoh tersebut.
Selain itu, laporan Transparency International 2023 menempatkan Indonesia pada peringkat 73 dalam indeks kebebasan sipil, menunjukkan ruang perbaikan dalam penegakan hukum. Reformasi UU Peradilan Militer dianggap sebagai salah satu faktor penting.
Di sisi lain, kelompok hak asasi manusia menuntut agar proses revisi melibatkan dialog terbuka dengan masyarakat. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan kebijakan militer.
Dengan tekanan publik yang meningkat, pemerintah diperkirakan akan mengajukan rancangan undang-undang baru pada akhir 2024. Rancangan tersebut diharapkan mencakup pembatasan yuridiksi militer hanya pada pelanggaran yang bersifat militer secara nyata.
Kondisi terbaru menunjukkan bahwa MK belum mengeluarkan keputusan akhir, namun proses uji materiil terus berlangsung. Semua pihak menantikan hasil yang dapat mengukuhkan supremasi hukum sipil di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan