Media Kampung – 14 April 2026 | Bareskrim Polri berhasil menangkap dua pelaku perakitan dan perantara senjata api ilegal di wilayah Rancaekek, Bandung pada Senin 13 April 2026.
Penangkapan dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat melalui hotline Bang Resmob.
SatResmob Bareskrim yang dipimpin Kombes Teuku Arsya Khadafi melancarkan operasi penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
Salah satu tersangka berinisial AS ditangkap pertama kali dan diidentifikasi sebagai broker dalam transaksi senjata ilegal.
Kombes Arsya Khadafi menyatakan, “Saudara AS merupakan broker dari senjata api ilegal yang kami amankan”.
Setelah interogasi, AS memberikan informasi yang membantu polisi melacak jaringan produksi senjata.
Tersangka kedua, TS alias Ki Bedil, perakit senjata selama dua dekade, berhasil diamankan dalam operasi yang sama.
Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuatan revolver dan pistol buatan tangan yang banyak diperdagangkan secara gelap.
Polisi menemukan workshop tersembunyi di Rancaekek lengkap dengan peralatan las, mesin bor, serta komponen mekanik.
Barang bukti meliputi tiga pistol rakitan, lima senapan laras panjang, dan sekitar dua belas ribu butir peluru.
Selain senjata, ditemukan pula bahan peledak improvisasi dan catatan transaksi yang mencatat harga serta pembeli.
Harga jual senjata bervariasi antara lima belas hingga dua puluh juta rupiah tergantung tipe dan kompleksitas.
Penjualan dilakukan melalui perantara AS yang memanfaatkan media sosial dan grup chat terenkripsi.
Pembeli mayoritas merupakan pelaku kejahatan jalanan serta pemburu liar yang beroperasi di Jawa Barat.
Menurut keterangan kepolisian, Ki Bedil sebelumnya pernah bekerja di industri senjata angin di Cipacing, Jawa Barat.
Pengalaman tersebut memungkinkan ia memodifikasi desain menjadi senjata berkaliber tinggi dengan akurasi yang cukup memadai.
Operasi ini merupakan hasil kolaborasi unit intelijen, forensik, dan tim cyber Bareskrim yang berkoordinasi erat.
Penangkapan menegaskan komitmen pemerintah untuk memutus rantai peredaran senjata ilegal yang mengancam keamanan publik.
Kedua tersangka kini berada di tahanan Polsek Bandung Barat menunggu proses penyidikan lanjutan.
Polisi menegaskan akan terus mengusut jaringan yang lebih luas serta meningkatkan pengawasan di hotspot peredaran senjata ilegal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan