Media Kampung – Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), memberikan tanggapannya mengenai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang mengabulkan penangguhan penahanan Richard Lee. Doktif adalah pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang melibatkan Richard Lee.

Dalam keterangannya, Doktif mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut, tetapi ia juga mengakui bahwa keputusan hakim diambil atas dasar kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan Richard Lee yang belakangan ini memburuk.

“Jadi masyarakat, mungkin atau fans-nya dari terdakwa Richard berkata bahwa dia dibebaskan. Ini yang perlu diklarifikasi. Dia bukan dibebaskan. Dia masuk dalam kategori tahanan kota. Tahanan. Masih statusnya tahanan,” ujar Doktif.

Kuasa hukum Doktif, Teuku Muda Sulistiansyah, menambahkan bahwa penangguhan penahanan tersebut diberikan murni atas dasar alasan kesehatan yang mendesak, didukung oleh surat keterangan dari dokter Lapas. Ia juga menyatakan bahwa adanya penjamin dapat mempengaruhi keputusan penangguhan ini.

“Jadi saya coba garis luruskan lagi, ini bukan pembebasan seperti yang digaungkan di media sosial, bahwa Richard Lee ini telah dibebaskan. Itu tidak benar. Dia hanya diberikan penangguhan tahanan, dengan alasan kesehatan,” tegas Teuku Muda Sulistiansyah.

Dalam kesempatan tersebut, Doktif juga menyampaikan pesan kepada Richard Lee, agar memanfaatkan masa penahanan kota untuk memulihkan kondisi fisiknya.