Media Kampung – Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengonfirmasi bahwa Resti Damayanti NH, mantan pengajar pondok pesantren di Mlati, Sleman, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap alumni ponpes berinisial FN, telah melaporkan keluarga FN ke Polresta Sleman atas dugaan pemerasan. Laporan tersebut diajukan pada 17 September 2026 dan kini masih didalami kepolisian.
Kuasa hukum NH, Afi Adani, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk bukti transfer yang disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut. “Kita kemarin sudah melakukan laporan ya di Polresta Sleman. Bukti-bukti lainnya tidak bisa kami sebutkan ya nanti mengikuti proses,” ujar Afi saat dihubungi awak media pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Menurut Afi, dugaan pemerasan itu bermula ketika kliennya diajak bertemu oleh sejumlah orang di suatu tempat. Dalam pertemuan tersebut, NH disebut dimintai sejumlah uang. Afi menjelaskan terdapat serangkaian permintaan uang kepada kliennya. Menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai nominal Rp3 miliar, ia tidak memberikan perincian jumlah uang yang diduga diminta karena perkara tersebut telah dilaporkan kepada polisi. “Ya itu artinya rentetan ya (Rp3 miliar). Ada rentetan berbagai permintaan-permintaan ya. Ada banyak rentetan gitu. Jadi saya tidak menjawab spesifik. Jadi itu adalah rentetan,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan bahwa NH telah melaporkan keluarga FN atas dugaan pemerasan. Polisi masih mendalami laporan tersebut. “Betul, dari NH laporan pada 17 September terkait dugaan pemerasan dan diterima Polresta Sleman. Terlapor adalah keluarga dari pihak perempuan (FN). Masih kita dalami,” kata Argo.













