Media Kampung, Jakarta – Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU Perampasan Aset, Muhammad Rusdi Anhar, akademisi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor, menekankan pentingnya pembatasan terhadap pembalikan beban pembuktian. Ia berpendapat bahwa jika ketentuan ini diberlakukan secara penuh, akan membuka celah terjadinya peradilan yang tidak berimbang.
Menurut Rusdi, terdakwa dengan sumber daya lebih besar akan lebih mampu menghadapi beban pembuktian terbalik, yaitu metode hukum di mana pembuktian terkait aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dibebankan kepada terdakwa. Hal ini akan merugikan terdakwa dari kelompok masyarakat dengan sumber daya terbatas, yang tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai untuk membuktikan bahwa aset yang dimilikinya tidak terkait dengan tindak pidana tertentu.
“Adanya kesenjangan ini bukan cacat rancangan semata, tetapi mungkin nanti cacat implementasi yang harus dijaga lewat asas kewajaran,” ujar Rusdi. Ia merekomendasikan agar pembalikan beban pembuktian dibatasi agar tidak mengurangi perlindungan terhadap hak-hak terdakwa dan berpotensi berbenturan dengan asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, Rusdi juga mengingatkan bahwa penerapan pembalikan beban pembuktian secara penuh dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Konsep pembuktian terbalik memang biasa digunakan dalam hukum perdata, di mana pihak tergugat memiliki hak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Namun, RUU Perampasan Aset berkaitan dengan aspek pidana dan kewenangan negara untuk merampas aset.
Ia menekankan bahwa penerapan ketentuan ini sebaiknya dilakukan secara proporsional dan terbatas. Rusdi mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar bagi Indonesia untuk menjamin hak-hak beragama dan melindungi harta serta kehormatan seseorang.














