Media Kampung – Inspektorat Daerah Kota Malang terus menguatkan strategi pencegahan korupsi dengan pendekatan edukatif yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, khususnya generasi muda. Konsep ‘Trisula Korupsi’ yang meliputi pencegahan, penindakan, dan pendidikan terus digaungkan sebagai landasan utama.

Penyuluh Anti Korupsi PPUPD Ahli Madya ITBAN I Inspektorat Daerah Kota Malang, Yuli Ekaningtyas S.S., M.PPM., menjelaskan bahwa pemahaman tentang korupsi harus dimulai dari hal-hal sederhana yang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, istilah korupsi berasal dari kata corruptus yang berarti kerusakan atau kebusukan, dan praktiknya bisa muncul dari kebiasaan kecil yang dianggap wajar oleh masyarakat.

Dalam dialog SANKSI (Suara Anti Korupsi) bersama Media Kampung, Kamis (11/6/2026), Yuli mengungkapkan bahwa banyak hal tidak disadari sebagai bentuk korupsi, seperti memberi uang pelicin agar urusan cepat selesai, mencontek saat ujian, atau titip absen. Ia menekankan bahwa jika hal-hal ini dinormalisasi, maka bisa menjadi bibit budaya korupsi.

Tantangan terbesar dalam pencegahan korupsi saat ini adalah perubahan pola pikir masyarakat, di mana praktik tidak jujur sering kali dianggap hal biasa dan tidak berdampak besar. Untuk itu, Inspektorat Kota Malang mengintensifkan edukasi melalui berbagai program, seperti sosialisasi di sekolah-sekolah, kampanye integritas, hingga kegiatan dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

Selain edukasi formal, pendekatan kreatif seperti lomba dan pelibatan masyarakat juga dilakukan agar pesan anti korupsi dapat diterima lebih luas, khususnya oleh pelajar dan remaja. Yuli berharap nilai integritas tidak hanya dipahami, tetapi juga dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.