Media Kampung – Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, diduga menerima suap berupa uang Rp 4,8 miliar dan satu unit rumah dari sejumlah perusahaan pertambangan. Suap tersebut diberikan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan adanya maladministrasi dalam pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ardito Muwardi, menjelaskan bahwa LHP itu ditujukan untuk menyatakan bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP serta penolakan peningkatan izin usaha pertambangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan adalah perbuatan maladministrasi.
Suap diterima Hery dari lima pihak berbeda. Pertama, dari Laode Sunarwan Oda, Direktur PT Thosida Indonesia, sebesar Rp 875 juta yang diserahkan melalui Lukman Malanuang. Kedua, dari Tjia Peng Tjoan, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp 200 juta. Ketiga, dari Agung Winarno berupa sebuah rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar.
Selain rumah, Agung Winarno juga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar melalui Edi Sukandi dan tambahan Rp 525 juta. Terakhir, Muhammad Rozai, perwakilan PT Mitra Kemala Energi, memberikan Rp 50 juta melalui Agung Winarno.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menyebut bahwa para pemberi suap secara terang-terangan “memesan” LHP dari Ombudsman. Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta sejak 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026.
Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 606 KUHP baru. Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025 yang melibatkan sejumlah pihak.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan