96 Rekening Bank Yayasan Pesantren Al-Zaytun Diblokir Terkait Dugaan Pencucian Uang

waktu baca 2 menit
Polri Minta Blokir Rekening Bank Yayasan Pesantren Al Zaytun

Media Kampung – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah meminta pemblokiran 96 rekening bank yang terafiliasi dengan Yayasan Pesantren (YPI). YPI merupakan lembaga yang mengelola Pondok Pesantren Al-Zaytun di bawah pimpinan .

Brigjen Pol. Ahmad , Kepala Biro Penerangan Divisi Humas , mengonfirmasi langkah ini dan menyebut bahwa surat permintaan pemblokiran rekening sudah disampaikan ke beberapa bank serta badan hukum yang terhubung dengan .

“Penyidik telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum lainnya yang terafiliasi dengan saudara PG (),” ungkap Ahmad , Selasa, 30 Agustus 2023.

Langkah ini diambil dalam konteks penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan . Selain upaya pemblokiran rekening, tim penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pihak-pihak terkait.

Sebanyak 13 saksi dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam beberapa minggu terakhir. Namun, ada dua saksi yang mengajukan permintaan penundaan pemeriksaan. “Penyidik Dittipideksus menerima surat pengunduran jadwal pemeriksaan Saudara AP dan SS,” jelas Ahmad .

Dalam penyelidikan ini, diindikasikan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun. Selain itu, dugaan pelanggaran Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juga diungkit, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Panji Gumilang sendiri telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) . Meski begitu, statusnya dalam penyelidikan dugaan TPPU masih berada dalam tahap penyelidikan tanpa status tersangka.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita