Media Kampung – Pemerintah resmi memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik per kWh bagi seluruh golongan pelanggan PLN pada kuartal III tahun 2026, mulai dari 24 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, baik nonsubsidi maupun subsidi, tanpa adanya kenaikan tarif dibandingkan periode sebelumnya.
Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi makro ekonomi yang berpotensi mendorong kenaikan tarif listrik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian bagi dunia usaha dan menjaga keberlangsungan daya saing industri dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Tarif listrik yang berlaku selama periode ini berbeda berdasarkan golongan daya dan status pelanggan. Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku selama 24-31 Agustus 2026:
| Golongan Pelanggan | Tarif Listrik (Rp/kWh) |
|---|---|
| Rumah Tangga 900 VA nonsubsidi | 1.352 |
| Rumah Tangga 1.300 VA | 1.444,70 |
| Rumah Tangga 2.200 VA | 1.444,70 |
| Rumah Tangga 3.500-5.500 VA | 1.699,53 |
| Rumah Tangga 6.600 VA ke atas | 1.699,53 |
| Bisnis B-2TR 6.600 VA-200 kVA | 1.444,70 |
| Pemerintah P-1TR | 1.699,53 |
| Penerangan Jalan Umum P-3TR | 1.699,53 |
| Subsidi 450 VA | 415 |
| Subsidi 900 VA | 605 |
| Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA | 1.352 |
| RTM 1.300 VA-2.200 VA | 1.444,70 |
| RTM 3.500 VA ke atas | 1.699,53 |
Penetapan tarif listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif listrik nonsubsidi setiap tiga bulan. Evaluasi tarif didasarkan pada indikator ekonomi seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Meskipun indikator tersebut berpotensi memicu kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk menahan tarif listrik agar tidak membebani masyarakat dan pelaku usaha. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M. Qodari menambahkan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat sebagai prioritas utama.
Dengan tarif listrik yang tetap, pelanggan PLN dapat lebih mudah memperkirakan pengeluaran listrik mereka selama periode ini, baik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, maupun pemerintah. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung daya saing industri nasional dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya.
Secara terpisah, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga mengumumkan penurunan tarif listrik nonsubsidi pada Maret 2016 hingga Rp41 per kWh akibat penurunan harga minyak mentah dunia, namun kebijakan terbaru untuk kuartal III 2026 menegaskan stabilitas tarif tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan kondisi ekonomi masyarakat serta dunia usaha. Dengan demikian, pelanggan PLN dapat menikmati layanan kelistrikan tanpa khawatir akan kenaikan tarif dalam waktu dekat.















Tinggalkan Balasan