Media Kampung – Amerika Serikat (AS) mulai 24 Juli 2026 menerapkan tarif baru sebesar 12,5 persen terhadap produk ekspor Singapura. Kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi sekitar sepertiga dari ekspor Singapura ke AS, dengan nilai mencapai USD 7,4 miliar, terutama untuk produk instrumen optik dan produk kimia.
Kebijakan Tarif dan Dasar Hukum
Menteri Perdagangan Singapura, Gan Kim Yong, menjelaskan bahwa tarif ini dikenakan berdasarkan Pasal 301 dalam Undang-Undang Perdagangan AS tahun 1974. Alasannya, Singapura belum memiliki undang-undang yang secara eksplisit melarang impor barang hasil kerja paksa (forced labour), serta belum memiliki perjanjian perdagangan timbal balik dengan AS yang mencakup komitmen penerapan aturan tersebut.
Produk yang Terdampak dan Pengecualian
Tarif ini akan berdampak signifikan pada ekspor produk kimia dan instrumen optik dari Singapura. Namun, beberapa komoditas dikecualikan dari kebijakan tarif ini, antara lain:
- Energi dan produk energi
- Produk elektronik
- Produk kedirgantaraan
- Semikonduktor
- Produk farmasi
Gan Kim Yong menambahkan bahwa tidak ada negara mitra dagang AS yang mendapat pembebasan penuh dari tarif, termasuk Uni Eropa dan China yang juga dikenai tarif serupa.
Dampak terhadap Perdagangan Singapura
Singapura merupakan salah satu pusat perdagangan global dengan nilai perdagangan barang dan jasa mencapai sekitar SGD 2,5 triliun per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar SGD 1,4 triliun adalah perdagangan barang. Oleh karena itu, kebijakan tarif baru AS ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap aktivitas perdagangan Singapura, khususnya pada sektor produk kimia dan optik yang menjadi andalan ekspor ke AS.
Respons dan Pertimbangan Pemerintah Singapura
Pemerintah Singapura tengah mempertimbangkan dengan hati-hati langkah dalam menjalin kesepakatan perdagangan timbal balik dengan AS. Gan Kim Yong menegaskan bahwa perjanjian semacam itu dapat mencakup komitmen yang lebih luas, tidak hanya mengenai larangan impor barang hasil kerja paksa, tetapi juga pengendalian ekspor dan pembatasan perdagangan terkait negara ketiga.
Kondisi Neraca Perdagangan AS-Singapura
Berdasarkan data dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), AS mencatat surplus perdagangan sebesar USD 3,6 miliar terhadap Singapura pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan hubungan perdagangan yang penting antara kedua negara, sekaligus menandai potensi perubahan yang signifikan akibat penerapan tarif baru.













Tinggalkan Balasan