Media Kampung – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online di platform marketplace mulai 1 Juli 2026. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
Pajak e-commerce ini merupakan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah. Marketplace bertindak sebagai pemungut pajak atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform digital.
Pajak dipungut secara otomatis melalui platform yang ditunjuk. Marketplace wajib menyetor dan melaporkan pajak yang telah dipungut kepada DJP. Dengan demikian, pedagang tidak perlu repot menghitung dan menyetor sendiri pajak penghasilannya.
Sementara itu, Kementerian UMKM baru saja menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini mewajibkan platform e-commerce mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMKM dalam perjanjian kemitraan.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, informasi tersebut harus memuat besaran biaya, mekanisme perhitungan, serta tata cara pembayaran secara berkala dan transparan. Setiap perubahan komponen biaya tidak lagi dapat ditetapkan sepihak oleh platform, melainkan harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan mitra UMKM.
Di sisi lain, DJP juga mengungkap adanya praktik pemecahan usaha untuk tetap menikmati fasilitas tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, pihaknya menemukan pola sejumlah pelaku usaha yang mendirikan badan usaha baru ketika omzet perusahaannya mulai mendekati batas tertentu.
Berdasarkan data DJP, terdapat 14 orang pribadi yang memiliki lebih dari 50 perusahaan berbentuk PT maupun CV. Selain itu, DJP juga menemukan sekitar 45 orang pribadi yang memiliki antara 26 hingga 50 badan usaha berbentuk PT dan CV.
Bagi wajib pajak yang ingin mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, DJP menyediakan layanan melalui situs Coretax DJP. Masyarakat dapat login menggunakan NIK, NPWP, atau alamat email yang terdaftar. Setelah berhasil masuk, informasi NPWP akan muncul pada profil atau dashboard akun.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan