Media Kampung – Kementerian Pertanian (Kementan) memacu percepatan penetapan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) untuk pengembangan tebu sebanyak 97.970 hektare pada 11 provinsi sebagai target tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sektor tebu nasional untuk mendukung ketahanan gula dalam negeri.
Percepatan tersebut melibatkan seluruh pabrik gula, baik milik BUMN maupun swasta, yang diminta untuk aktif membantu dalam pemenuhan CPCL dan proses verifikasi lahan. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Ali Jamil, menegaskan bahwa percepatan penetapan CPCL menjadi kunci utama dalam pengembangan tebu nasional yang diharapkan tuntas sesuai arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Ali Jamil menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada perluasan lahan, tetapi juga membangun ekosistem hilirisasi tebu yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Verifikasi data CPCL terus didorong agar proses penetapan segera selesai, termasuk kelengkapan dokumen surat keputusan yang sudah diterbitkan agar dapat dipenuhi dengan cepat.
Dalam pengoptimalan lahan, Kementan mengidentifikasi beberapa kawasan potensial yang berasal dari lahan milik TNI, Perhutani, hingga program Perhutanan Sosial. Kolaborasi lintas sektor ini dianggap sangat penting untuk menjamin keberhasilan pengembangan tebu nasional yang pada akhirnya berkontribusi pada target swasembada gula di dalam negeri.
Ali Jamil menambahkan, “Sinergi dan percepatan kerja menjadi kunci. Dengan kolaborasi semua pihak, kami optimistis target pengembangan kawasan tebu dapat tercapai dan mendukung penguatan hilirisasi perkebunan nasional.” Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta dalam mencapai target strategis tersebut.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pembenahan sektor tebu dilakukan mulai dari peningkatan produktivitas, perluasan areal tanam, hingga penguatan hilirisasi industri gula. Ia menekankan bahwa tujuan utama pemerintah adalah membuat Indonesia mampu memenuhi kebutuhan gula secara mandiri melalui produksi dalam negeri.
Dengan target pengembangan tebu mencapai hampir 98 ribu hektare pada 2026, Kementan berharap langkah-langkah percepatan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dapat segera terealisasi. Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat industri gula nasional sekaligus menekan ketergantungan impor gula.
Percepatan penetapan CPCL dan pengembangan lahan tebu tersebut merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mengoptimalkan potensi perkebunan tebu nasional. Berbagai program sinergis dengan pabrik gula dan pengelolaan lahan kolaboratif menjadi fondasi utama dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
Dengan fokus pada pengembangan tebu secara terintegrasi, Kementan berupaya menciptakan ekosistem yang tidak hanya meningkatkan produksi gula, tetapi juga memperkuat hilirisasi sektor perkebunan guna mendukung ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan