Media Kampung – Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi sorotan di berbagai sektor di Indonesia, mulai dari penutupan gerai ritel di Lombok Tengah hingga gelombang PHK besar-besaran di perusahaan teknologi global yang berdampak pada tenaga kerja. Selain itu, praktik manajemen sumber daya manusia di kalangan startup juga dinilai berkontribusi pada besarnya dampak PHK yang terjadi beberapa tahun terakhir.

Di Lombok Tengah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta agar penutupan sementara puluhan gerai Alfamart dan Indomaret tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Dr. H. Aidy Furqan, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau situasi dan mendorong solusi terbaik antara pemerintah daerah dan perusahaan demi melindungi ratusan pekerja terdampak. Penutupan 25 gerai ritel tersebut dilakukan oleh pemerintah kabupaten setempat karena gerai-gerai itu belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Retail Modern. Namun, Pemkab Lombok Tengah juga tengah memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan pekerja agar operasional dapat berlanjut tanpa harus mengorbankan tenaga kerja.

Sementara itu, di ranah teknologi global, pengaruh kecerdasan buatan (AI) menjadi alasan utama dalam gelombang PHK massal yang menimpa puluhan ribu karyawan. Data dari Layoffs.fyi mencatat sebanyak 114.210 pegawai dari 150 perusahaan teknologi terkena PHK sepanjang tahun 2026. Salah satu contoh terbesar adalah Facebook yang merumahkan 8.000 karyawan pada Mei 2026, sementara Oracle mem-PHK 30.000 pekerja pada April sebelumnya. Perusahaan-perusahaan ini mengklaim efisiensi yang dihasilkan oleh AI sebagai alasan utama pengurangan tenaga kerja, baik untuk menggantikan peran manusia secara langsung maupun untuk mendukung pengembangan AI itu sendiri. CEO Meta, Mark Zuckerberg, dalam memo internal menyebut bahwa pengurangan karyawan adalah bagian dari strategi untuk menguasai teknologi AI, meskipun mengakui bahwa kesuksesan tidaklah pasti.

Di sisi lain, fenomena PHK juga mencuat di kalangan startup Indonesia yang mengalami gelombang pengurangan karyawan sejak 2023 hingga 2025. Praktik manajemen sumber daya manusia yang kurang terencana menjadi salah satu penyebab utama. Banyak startup melakukan perekrutan besar-besaran tanpa analisis kebutuhan yang matang, hanya untuk memenuhi tuntutan pertumbuhan dari investor. Struktur organisasi yang terbentuk dengan tergesa-gesa dan posisi yang dibuat tanpa kejelasan peran jangka panjang menyebabkan risiko PHK massal ketika kondisi ekonomi berubah. Selain itu, cara pelaksanaan PHK di beberapa perusahaan juga mendapat sorotan, seperti pemberitahuan yang mendadak dan pencabutan akses kerja tanpa proses yang manusiawi, yang berdampak buruk pada reputasi perusahaan dan kesejahteraan karyawan.

Ketua DPC Squad Nusantara Madiun Raya, Isnandar Hariadi, mengungkapkan bahwa mereka tengah mendampingi mantan karyawan Madiun Umbul Square (MUS) yang belum menerima hak-hak mereka pasca PHK sejak Juli 2025. Audiensi dengan Bupati Madiun dan instansi terkait dijadwalkan untuk menuntut penyelesaian hak normatif seperti pembayaran gaji, pesangon, dan uang penghargaan masa kerja. Langkah ini menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam memediasi dan mengawasi penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan agar hak pekerja tidak terabaikan.

Situasi ini menggambarkan kompleksitas persoalan PHK yang dihadapi Indonesia dalam berbagai sektor. Dari penegakan peraturan daerah, dinamika teknologi, hingga manajemen sumber daya manusia yang belum optimal, semua berkontribusi pada kondisi ketenagakerjaan yang penuh tantangan. Pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat menemukan solusi yang seimbang demi menjaga keberlanjutan usaha sekaligus melindungi hak dan kesejahteraan pekerja.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.