Media Kampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan dua peraturan terbaru yang ditujukan untuk memperkuat tata kelola dan kapasitas permodalan dalam industri pasar modal Indonesia. Regulasi ini secara khusus mengatur aktivitas Perusahaan Efek dan Manajer Investasi guna menyesuaikan dengan kondisi perkembangan teknologi serta kompleksitas risiko di sektor jasa keuangan.

Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pengelompokan usaha Perusahaan Efek menjadi tiga kategori berdasarkan kapasitas dan modal, yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3. PEKU 1 difokuskan pada kegiatan pemasaran efek secara terbatas, sementara PEKU 2 memiliki ruang lingkup terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek. PEKU 3 dapat menjalankan aktivitas yang lebih luas, termasuk pembiayaan dan layanan transaksi efek di luar negeri.

Dalam aturan ini, OJK juga menetapkan ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang berbeda untuk setiap kategori. PEKU 1 harus memiliki modal minimal Rp1 miliar dengan MKBD Rp500 juta, PEKU 2 modal Rp55 miliar dengan MKBD Rp50 miliar, dan PEKU 3 modal Rp110 miliar dengan MKBD Rp100 miliar. Selain modal, tata kelola dan manajemen risiko perusahaan efek juga diperkuat, terutama pada fungsi kepatuhan dan riset sesuai skala usaha.

Sementara itu, Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2026 mengelompokkan Manajer Investasi dalam dua kelas, yakni MIKU 1 dan MIKU 2, berdasarkan cakupan kegiatan usaha dan kapasitas pengelolaan investasi. MIKU 1 memiliki ruang lingkup terbatas dalam mengelola produk investasi tertentu, sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan manajer investasi sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam rangka memperkuat ketahanan sektor pengelolaan investasi, OJK menetapkan modal disetor minimum dan MKBD yang berbeda untuk kedua kelompok ini. MIKU 1 diwajibkan memiliki modal Rp25 miliar dengan MKBD minimal Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan, sedangkan MIKU 2 harus memiliki modal Rp50 miliar dengan MKBD Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dana kelolaan minimum, yaitu Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu setelah memperoleh izin usaha.

OJK berharap dengan adanya dua aturan baru ini, industri pasar modal Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan profesional. Regulasi tersebut diharapkan juga meningkatkan perlindungan terhadap investor sekaligus memperkuat kepercayaan pasar modal nasional di tengah tantangan perkembangan teknologi dan risiko yang semakin kompleks.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.