Jakarta – BBM Pertalite serta juga Solar akan dibatasi. Ini akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, serta Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sejauh ini, pemerintah memang belum menetapkan aturan pembatasan BBM Pertalite. Namun revisi aturan tersebut, pihak BPH Migas akan mengatur konsumen yang mana berhak menggunakannya.
“Ya jadi sejauh ini kan belum ada pengaturan ya untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, jadi dalam revisi Perpres itu nanti kami akan mengatur konsumen pengguna dari JBKP,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam Energy Corner CNBC indonesia, dikutip Minggu (22/10/2023).
Erika menambahkan pemerintah setidaknya akan menetapkan lima kategori penerima Pertalite. Mulai dari industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, lalu transportasi serta pelayanan umum.
Namun dia tak menjelaskan apakah pembatasan berdasarkan kapasitas mesin (cc) kendaraan juga calon terdaftar sebagai kriteria penerima Pertalite.
Pemerintah diketahui sempat merencanakan melakukan pembatasan Pertalite dengan spesifikasi cc mesin mobil. Rencananya mereka itu yang tersebut berhak membeli adalah dalam bawah 1.400 cc, juga juga motor pada bawah 250 cc.
Sementara untuk Solar juga akan berlaku sama. Karena aturan sebelumnya belum terlalu mendetail, pemerintah akan melakukan perbaikan kategori kriteria penerima BBM bersubsidi itu.
“Kalau untuk Solar bersubsidi itu kita akan melakukan perbaikan kategori gitu ya, kriterianya diperjelas lantaran selama ini mampu menimbulkan multitafsir dengan adanya Perpres yang tersebut lama,” ujarnya.

