Media Kampung, Kabupaten Serang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang mulai melakukan pengujian kualitas udara di kawasan pertambangan Bojonegara-Pulo Ampel menyusul aksi demonstrasi besar-besaran dari warga setempat yang mengeluhkan dampak mobilitas truk tambang.
Pengujian ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi lapangan yang telah dilakukan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten serta Satpol PP Kabupaten Serang. Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, menyampaikan bahwa pengujian kualitas udara ini bertujuan untuk mengetahui tingkat polusi yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Upaya Pengendalian Polusi Debu
Selain melakukan pengujian kualitas udara, DLH Kabupaten Serang juga mewajibkan seluruh perusahaan tambang di Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel untuk melakukan penyiraman jalan dan area tambang secara intensif. Langkah ini diambil guna menekan polusi debu, khususnya selama musim kemarau yang rawan menimbulkan debu beterbangan.
“Kami meminta dan mewajibkan pengusaha tambang melakukan penyiraman secara rutin di lokasi tambang maupun sepanjang jalur angkutan tambang untuk mengurangi dampak debu,” jelas Sarudin pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Koordinasi dengan Instansi Terkait
DLH Kabupaten Serang juga memperkuat koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Banten dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten untuk menentukan langkah lanjutan terkait aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Hasil uji kualitas udara yang sedang dilakukan akan menjadi dasar evaluasi dan pengambilan keputusan berikutnya.
Pengukuran kualitas udara dilakukan menggunakan alat pemantau udara ambien yang mengukur selama 24 jam agar hasilnya akurat. Pada tahap awal, pengukuran sementara selama satu jam telah dilakukan, dan hasilnya diharapkan dapat diterima pada Senin mendatang.
Langkah Jika Kualitas Udara Tidak Memenuhi Standar
Sarudin menegaskan, jika hasil uji menunjukkan kualitas udara berada di bawah baku mutu yang telah ditetapkan, DLH Kabupaten Serang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten yang memiliki kewenangan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap perusahaan tambang yang melanggar.
“Jika kualitas udara kurang baik, kami akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi dan DLH Provinsi Banten karena kewenangan pengawasan dan sanksi ada di tingkat provinsi,” tegasnya.
Legalitas Perusahaan Tambang
Selain pengujian kualitas udara, tim DLH juga telah memeriksa dokumen perizinan sejumlah perusahaan tambang di wilayah tersebut. Berdasarkan data dari Dinas ESDM Provinsi Banten, terdapat 51 perusahaan tambang di Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel yang telah mengantongi izin operasi.
“Kami mengambil sampel untuk memastikan aspek perizinannya dan seluruh 51 perusahaan tambang yang terdata sudah memiliki izin resmi,” pungkas Sarudin.
Pengujian kualitas udara dan pengawasan aktivitas tambang ini merupakan langkah penting dalam menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti keluhan warga dan memastikan bahwa aktivitas industri tidak merugikan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.















Tinggalkan Balasan