Media Kampung – MSCI dalam Annual Market Classification Review 2026 yang dirilis Rabu (24/6) memutuskan untuk mempertahankan status Indonesia sebagai emerging market. Namun, lembaga indeks global itu masih membuka kemungkinan reklasifikasi turun ke frontier market jika reformasi pasar modal tidak menunjukkan kemajuan yang cukup pada November 2026.

MSCI mengakui sejumlah reformasi transparansi yang diumumkan OJK, BEI, dan KSEI, seperti keterbukaan pemegang saham di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih granular, kerangka high shareholding concentration (HSC), dan rencana menaikkan free float minimum ke 15%. Namun, MSCI menekankan bahwa implementasi yang konsisten dan dampak berkelanjutan dari langkah-langkah tersebut menjadi kunci penilaian investor institusional internasional.

Jika pada MSCI Index Review November 2026 kemajuan reformasi dinilai belum cukup, MSCI akan mempertimbangkan konsultasi reklasifikasi Indonesia dari emerging market menjadi frontier market. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyambut positif keputusan MSCI dan menyebut penundaan keputusan sebagai momentum untuk mempercepat reformasi. Ia menegaskan OJK akan konsisten menerapkan dan memperkuat program reformasi pasar modal.

Analis menilai hasil review ini relatif netral, karena pengakuan MSCI atas arah reformasi diimbangi dengan peringatan risiko negatif. Preseden pembekuan MSCI untuk negara lain menunjukkan perlakuan khusus baru dicabut paling cepat 12 bulan, seperti Mesir (12 bulan) dan Kenya (21 bulan). Investor perlu mencermati apakah pembekuan bagi Indonesia terkait FIFNOS, penambahan ke IMI, dan migrasi size-segment akan dicabut pada November 2026, serta bukti implementasi reformasi yang konsisten.

Pada perdagangan hari ini, IHSG turun 3,56% ke level 5.883, terutama ditekan oleh penurunan saham konglomerasi seiring belum dicabutnya pembekuan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.