Media Kampung – Banyak pelaku UMKM masih bertanya-tanya: apakah produk frozen food cukup memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)? BPOM RI melalui media sosial resminya memberikan penjelasan tegas: produk frozen food tidak termasuk kategori pangan yang dapat menggunakan SPP-IRT.

Frozen Food Wajib Izin Edar BPOM

Menurut BPOM, produk pangan beku seperti nugget ayam, sosis, bakso beku, dimsum beku, dan sejenisnya wajib memiliki izin edar BPOM dengan nomor registrasi MD (makanan dalam) atau ML (makanan luar) sebelum dipasarkan. SPP-IRT hanya diperuntukkan bagi pangan olahan risiko rendah, seperti kue kering, keripik, selai, bumbu kering, dan produk sejenis.

Pangan olahan yang memerlukan penanganan khusus dalam proses produksi maupun distribusi, termasuk produk yang harus disimpan dalam rantai dingin (cold chain), tidak dapat memperoleh izin SPP-IRT. Produk frozen food dinilai memiliki risiko lebih tinggi karena rentan mengalami penurunan mutu apabila proses produksi, penyimpanan, atau distribusinya tidak dilakukan dengan benar. Oleh karena itu, pengawasannya dilakukan langsung oleh BPOM melalui mekanisme izin edar MD atau ML.

Tujuan Kewajiban Izin Edar

BPOM menjelaskan bahwa kewajiban izin edar tersebut bertujuan memastikan beberapa hal penting:

  • Fasilitas produksi telah memenuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
  • Produk aman dari cemaran.
  • Informasi pada label lengkap dan sesuai ketentuan.
  • Masa simpan produk telah diuji dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah UMKM Mendapatkan Izin Edar BPOM

Meski demikian, BPOM menegaskan bahwa UMKM tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh izin edar BPOM. Pelaku usaha dapat memulainya dengan:

  1. Memastikan tempat produksi memenuhi standar CPPOB.
  2. Melakukan pengujian laboratorium untuk menjamin keamanan dan mutu produk.
  3. Menyiapkan label yang sesuai ketentuan.
  4. Mengajukan pendaftaran izin edar melalui sistem elektronik BPOM yang telah terintegrasi dengan OSS.

Dengan memiliki izin edar BPOM, produk frozen food tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pemasaran yang lebih luas. Pengawasan yang lebih ketat terhadap produk pangan beku diharapkan dapat menjamin keamanan pangan sekaligus mendorong UMKM naik kelas dan mampu bersaing di pasar yang lebih besar.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.