Media Kampung – Harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar berjangka Malaysia turun 0,59 persen ke level MYR 4.556 per ton pada perdagangan Rabu, 20 Mei 2026. Penurunan ini terjadi setelah harga sempat menyentuh titik tertinggi MYR 4.839 per ton pada awal April lalu.
Secara tahun berjalan, harga CPO mengalami kenaikan sebesar 14,16 persen, sementara jika dibandingkan secara tahunan, harganya meningkat 17 persen. Di pasar dalam negeri, harga minyak sawit di Medan juga sempat mencapai Rp 20.339 per kilogram pada penutupan perdagangan Selasa, 19 Mei 2026.
Meski harga CPO relatif stabil, harga minyak goreng bermerek di beberapa wilayah Indonesia masih tergolong tinggi. Papua mencatat harga minyak goreng termahal hingga Rp 27.500 per kilogram, diikuti Kepulauan Bangka Belitung dengan Rp 26.350 per kilogram, Maluku Utara Rp 26.300 per kilogram, Riau Rp 26.050 per kilogram, dan Sulawesi Barat Rp 25.200 per kilogram. Data ini dirilis oleh Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional.
Sementara itu, pemerintah tengah menggodok peraturan baru terkait ekspor komoditas, termasuk CPO. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa aturan teknis ekspor minyak sawit dan batu bara melalui badan usaha milik negara (BUMN) ekspor, Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), akan segera selesai dan diharapkan rampung hari ini, Kamis 21 Mei 2026.
Budi menyatakan bahwa DSI akan menjadi eksportir tunggal untuk beberapa komoditas strategis, termasuk CPO. Skema ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menentukan harga komoditas di pasar internasional serta menjaga kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk CPO. “Dengan adanya badan ekspor ini, harga diharapkan bisa lebih baik karena kita yang mengatur ekspornya,” ujarnya.
Namun, detail teknis pelaksanaan kebijakan ini akan disampaikan lebih lanjut dalam sosialisasi pemerintah yang dijadwalkan sore hari ini. Menteri Perdagangan juga belum merinci mekanisme margin atau pengelolaan kontrak jangka panjang yang telah berjalan terkait kebijakan baru tersebut.
Perkembangan ini bertepatan dengan pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang juga dipengaruhi oleh sentimen terhadap kebijakan ekspor komoditas. IHSG turun 3,54 persen ke posisi 6.094,94 pada Kamis (21/5), terdampak oleh sektor barang baku dan energi yang mengalami tekanan akibat penurunan harga komoditas global serta ketidakpastian pasar.
Investor domestik dan asing merespons pembentukan PT DSI sebagai BUMN khusus ekspor dengan kewaspadaan, karena kebijakan ini dinilai dapat mempengaruhi keuntungan perusahaan dan pemegang saham. Pembentukan DSI juga terkait dengan upaya pemerintah memberantas praktik kurang bayar ekspor yang merugikan negara miliaran rupiah selama puluhan tahun.
Dengan aturan baru yang akan diterapkan, pemerintah berharap dapat memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis, sekaligus menjaga stabilitas harga dan pasokan dalam negeri. Namun, masyarakat dan pelaku pasar masih menantikan kejelasan teknis pelaksanaan kebijakan ini dalam waktu dekat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan