Media Kampung – Jumlah calon jemaah haji yang berangkat secara ilegal terus meningkat dan menjadi perhatian serius di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Hingga tanggal 17 Mei 2026, sebanyak 89 orang berhasil dicegah keberangkatannya karena menggunakan jalur non-prosedural dalam melaksanakan ibadah haji.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menyampaikan bahwa mayoritas calon jemaah haji ilegal tersebut menggunakan visa kerja atau iqomah untuk masuk ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah praktik haji yang tidak sesuai aturan resmi, di mana visa haji dan pendaftaran resmi menjadi syarat mutlak.

Galih menambahkan, dalam dua hari terakhir terdapat penindakan terhadap 32 orang calon jemaah haji ilegal. Modus yang digunakan beragam, namun umumnya memanfaatkan visa kerja atau iqomah agar terkesan telah tinggal di Arab Saudi sebelumnya. Pengawasan ketat dilakukan melalui satuan tugas gabungan yang melibatkan Imigrasi, Polresta Bandara Soekarno-Hatta, serta Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk memastikan filter keberangkatan berjalan optimal.

Selain itu, beberapa calon jemaah haji ilegal juga mengambil jalur penerbangan komersial dari Terminal 2 atau Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Mereka biasanya melakukan perjalanan ke negara lain seperti Korea atau Malaysia terlebih dahulu sebelum menuju Arab Saudi, dengan tujuan mengelabui proses pemeriksaan keberangkatan.

Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal mencatat total penggagalan keberangkatan calon jemaah haji ilegal mencapai 83 orang selama musim haji tahun ini. Dari jumlah tersebut, 51 orang telah dicegah pada awal Mei, dan 32 orang lainnya pada pertengahan Mei, semuanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Juru bicara Kementerian Haji dan Umrah, Suci Annisa, menegaskan bahwa Indonesia terus memperkuat upaya pengawasan dan pencegahan haji ilegal demi melindungi masyarakat dari kerugian finansial dan masalah hukum di Arab Saudi. Penindakan yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan haji yang berlaku.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan praktik haji non-prosedural dan memastikan seluruh calon jemaah haji menjalankan ibadah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan otoritas Arab Saudi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.