Media Kampung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengeluarkan larangan bagi pedagang hewan kurban untuk tidak menggunakan trotoar dan fasilitas umum sebagai tempat berdagang menjelang Iduladha 1447 Hijriah. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan.
Satriadi menjelaskan bahwa pelarangan ini merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang menetapkan trotoar sebagai ruang khusus bagi pejalan kaki dan pengguna jalan. Oleh karena itu, aktivitas perdagangan di trotoar dinilai melanggar aturan tersebut dan akan mendapat teguran dari petugas.
Petugas Satpol PP mengimbau para pedagang untuk memanfaatkan area yang tidak mengganggu fasilitas umum dan aktivitas warga. Satriadi menyarankan agar para pedagang menjajakan hewan kurban di halaman atau lahan milik pribadi, bukan di ruang publik seperti trotoar.
Untuk memastikan pelaksanaan aturan ini, Satpol PP DKI akan meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan yang sering dijadikan lokasi berdagang hewan kurban. Pengawasan ini dilakukan guna mencegah pelanggaran dan menjaga kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan