Media Kampung – Petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 83 jemaah haji ilegal selama musim haji 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya intensif Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal yang terus memperketat pengawasan demi melindungi masyarakat dari kerugian materi dan masalah hukum di Arab Saudi.

Jumlah tersebut merupakan hasil akumulasi tindakan pencegahan yang dilakukan oleh aparat sejak April hingga Mei 2026. Pada 6 Mei lalu, aparat berhasil mencegah 51 calon jemaah haji ilegal yang hendak berangkat ke Arab Saudi. Kemudian, pada 16 Mei 2026, Satgas kembali menggagalkan keberangkatan 32 orang jemaah yang menggunakan dokumen tidak sesuai ketentuan.

Juru bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Suci Annisa, menjelaskan bahwa para WNI yang digagalkan tersebut menggunakan visa selain visa haji, seperti visa ziarah, kerja, atau kunjungan, yang tidak diperbolehkan untuk melakukan ibadah haji. Suci menegaskan bahwa penggunaan visa haji resmi adalah syarat utama keberangkatan haji.

“Mereka yang tidak memiliki visa haji resmi berisiko mengalami penolakan masuk, deportasi, denda, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi,” ujar Suci. Hal ini menjadi alasan utama pengawasan ketat terhadap calon jemaah haji yang hendak berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menambahkan bahwa upaya pencegahan telah dilakukan sebanyak enam kali sejak April hingga Mei 2026, dengan hasil 51 orang diamankan. Ia menjelaskan bahwa para calon jemaah ilegal ini membayar biaya keberangkatan antara Rp200 juta hingga Rp250 juta per orang tanpa menggunakan prosedur resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa melalui prosedur resmi. Kami juga terus berkoordinasi dengan Satgas Haji Polri untuk memperkuat pengawasan di lapangan,” kata Wisnu.

Penggagalan terhadap calon jemaah haji ilegal ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji oleh Indonesia. Upaya ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari risiko kerugian finansial dan permasalahan hukum yang dapat timbul akibat keberangkatan menggunakan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.

Dengan terus diperkuatnya pengawasan, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan jalur resmi dalam melaksanakan ibadah haji. Langkah tegas aparat pun diharapkan dapat meminimalisasi praktik haji ilegal yang merugikan banyak pihak.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.