Media Kampung – Sepuluh warga negara Indonesia ditangkap oleh aparat kepolisian Arab Saudi karena diduga terlibat dalam promosi dan praktik jual beli haji ilegal.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan komitmen memperkuat tata kelola, perlindungan jemaah, serta pencegahan haji non‑prosedural pada ibadah haji 1447 H/2026 M.

Juru bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, menyampaikan bahwa operasional haji hingga Selasa, 5 Mei 2026, berjalan lancar, tertib, dan terkendali.

Maria menambahkan bahwa proses pemberangkatan, kedatangan, dan pergerakan jemaah terus dipantau oleh petugas di seluruh titik layanan untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

Informasi KJRI Jeddah mengonfirmasi penangkapan 10 WNI dalam satu pekan terakhir karena terlibat promosi haji ilegal.

Penindakan serupa juga diterapkan terhadap sejumlah warga negara asing lainnya yang diduga melakukan hal yang sama.

“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” tegas Maria dalam konferensi pers.

Penegakan hukum tidak hanya ditujukan kepada calon jemaah, melainkan juga kepada pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, mempromosikan, atau mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal.

Di dalam negeri, Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Polri, Kementerian Imigrasi, dan Pemasyarakatan terus melakukan pemantauan di titik pemberangkatan strategis.

Operasi Satgas telah berhasil menggagalkan sejumlah keberangkatan yang dicurigai terkait haji ilegal, menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari penipuan.

Kemenhaj mengimbau masyarakat tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal karena risikonya meliputi kerugian finansial, sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi sampai sepuluh tahun.

“Ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai aturan. Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” ujar Maria.

Ia juga menghargai peran jemaah, petugas haji, ketua regu, ketua rombongan, dan pembimbing KBIHU yang menjaga ketertiban serta mematuhi arahan petugas.

Suhu di Madinah dan Makkah berkisar antara 37 hingga 39 derajat Celsius, sehingga Kemenhaj mengingatkan jemaah untuk menjaga kondisi fisik, cukup istirahat, memperbanyak minum air, dan menggunakan pelindung diri.

Jika mengalami gangguan kesehatan, jemaah diminta segera melapor kepada petugas kesehatan yang berada di lokasi ibadah.

Satgas Haji Ilegal juga bekerja sama dengan kedutaan Indonesia di Jeddah untuk memantau alur keberangkatan dan mencegah masuknya agen‑agen tidak resmi.

Data Kemenhaj menunjukkan bahwa sejak awal tahun 2026, lebih dari 80.000 jemaah telah berhasil melaksanakan ibadah haji secara resmi melalui jalur Kementerian.

Upaya pencegahan haji ilegal menjadi prioritas utama pemerintah Indonesia demi melindungi umat Muslim dari penipuan yang dapat merusak pengalaman beribadah.

Pengawasan ketat di bandara, pelabuhan, dan titik transit lainnya diharapkan dapat meminimalkan peluang munculnya jaringan jual beli haji ilegal.

Pihak berwenang menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum Arab Saudi dan perjanjian bilateral antara kedua negara.

Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik haji ilegal dapat ditekan secara signifikan pada musim haji berikutnya.

Kemenhaj menutup pernyataannya dengan harapan semua jemaah dapat menjalankan ibadah haji secara optimal, aman, dan khusyuk.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.