Media Kampung – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan kembali bahwa penggunaan visa ilegal dalam rangka ibadah haji dapat dikenai sanksi cekal hingga sepuluh tahun, sekaligus penahanan, denda, dan deportasi seketika.
Operasional ibadah haji 1447 H/2026 M telah dimulai, dengan total 22.051 jemaah Indonesia yang tergabung dalam 56 kelompok terbang (kloter) berangkat menuju Arab Saudi.
Dari jumlah tersebut, 17.747 jemaah yang tergabung dalam 45 kloter telah mendarat di Madinah untuk memulai rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, menegaskan, “Ibadah haji hanya sah bila menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi, tidak boleh memakai visa ziarah, kerja, maupun turis”.
Ia menambah bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak ragu menerapkan sanksi berat bagi pelanggar, termasuk penahanan, denda administratif, deportasi segera, serta larangan masuk (cekal) selama sepuluh tahun.
Untuk mencegah keberangkatan ilegal, Kemenhaj membentuk Satuan Tugas Khusus yang berkoordinasi dengan Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Hingga 25 April 2026, satuan tugas tersebut berhasil mencegah keberangkatan 13 warga negara Indonesia yang menggunakan visa non‑prosedural melalui Bandara Soekarno‑Hatta dan Bandara Kualanamu, Medan.
Masyarakat diimbau melaporkan indikasi penipuan atau promosi haji ilegal melalui aplikasi Kawal Haji, guna memperkuat upaya pencegahan.
Kemenhaj juga mengingatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi pemerintah.
Dengan suhu di Madinah mencapai 36°C dan kelembapan rendah, jemaah yang telah tiba diingatkan untuk tetap terhidrasi dan menghindari heatstroke.
Pemerintah menegaskan komitmen mendukung Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan, memastikan seluruh jemaah dapat melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk.
Hingga kini, tidak ada laporan tambahan mengenai keberangkatan dengan visa ilegal, menandakan efektivitas langkah preventif yang telah diterapkan.
Kementerian terus memantau situasi dan siap menindak tegas setiap upaya penyalahgunaan visa demi menjaga keabsahan ibadah haji bagi seluruh umat Muslim Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan