Media Kampung – Polisi menahan seorang pria yang mengaku kapten TNI gadungan setelah terbukti menipu pedagang telur di Surabaya sehingga mereka mengalami kerugian hingga Rp7 juta. Penangkapan terjadi pada Senin pagi di kawasan Pasar Pabean, mengakhiri aksi penipuan yang berlangsung selama tiga minggu.

Tersangka, yang dikenal dengan nama Enjang, berusia 35 tahun, menggunakan seragam mirip TNI lengkap dengan pangkat kapten palsu untuk meyakinkan korban. Ia mengklaim dapat menyediakan pasokan telur segar dengan harga di atas pasar, namun meminta pembayaran di muka.

Menurut data kepolisian, Enjang menandatangani kontrak tertulis dengan 12 pedagang telur, masing‑masing menyetor Rp600 ribu untuk 200 butir telur per hari. Seluruh pembayaran dikirim ke rekening pribadi yang kemudian dibekukan setelah penangkapan.

Setelah menerima uang, Enjang tidak pernah menyerahkan telur, melainkan mengirimkan foto telur palsu yang diambil dari pasar tradisional. Pedagang yang menjadi korban melaporkan kerugian total sebesar Rp7.025.000.

Modus operandi tersebut melibatkan penyebaran pesan WhatsApp yang meniru nomor resmi TNI, lengkap dengan logo dan stempel palsu. Pesan tersebut menekankan urgensi pengiriman uang untuk mengamankan suplai, memanfaatkan rasa hormat publik terhadap militer.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk seragam TNI palsu, kartu identitas palsu, dan laptop yang berisi riwayat chat penipuan. Semua barang bukti disita dan akan dijadikan dasar dakwaan.

“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa foto seragam dan rekaman transaksi,” kata Kombes Polisi Bareskrim, Anton Prasetyo. Ia menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi jaringan pendukung.

Enjang mengaku tidak pernah berada di dalam institusi militer mana pun dan mengklaim meniru TNI demi “menjaga reputasi” bisnis telur yang ia jalankan. Klaim tersebut dipandang sebagai taktik manipulasi psikologis.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penggunaan atribut militer dalam kejahatan ekonomi, sebuah fenomena yang jarang terjadi di Indonesia. Ahli keamanan siber, Dr. Riza Hadi, menyatakan bahwa peniruan simbol militer dapat meningkatkan tingkat kepercayaan korban.

Selama tiga minggu aksi penipuan, Enjang berhasil menipu minimal 12 pedagang, dengan rata‑rata kerugian per pedagang mencapai Rp585 ribu. Total kerugian mencapai lebih dari tujuh juta rupiah.

Para korban melaporkan kejadian ke Polresta Surabaya pada tanggal 12 April 2024, namun proses penyelidikan memakan waktu karena keterbatasan data digital. Penangkapan berhasil setelah penyidik melacak nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi korban.

Identitas asli Enjang masih menjadi misteri, karena ia menggunakan beberapa alias dalam dokumen palsu. Tim forensik digital kini tengah menganalisis jejak IP untuk mengungkap asal usul akun media sosialnya.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan kelompok kriminal lain yang pernah melakukan penipuan serupa di wilayah Jawa Timur. Hingga kini belum ada bukti kuat yang mengaitkan Enjang dengan jaringan lebih luas.

Dalam pernyataannya, kepolisian menegaskan bahwa peniruan atribut TNI merupakan pelanggaran Undang‑Undang Keimigrasian dan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana. Pelaku dapat dijerat dengan pasal penipuan serta pemalsuan identitas.

Pengadilan Negeri Surabaya dijadwalkan menerima berkas perkara pada akhir Mei 2024, dengan kemungkinan hukuman penjara hingga lima tahun bagi pelaku utama. Pendamping hukum korban telah menyiapkan gugatan perdata untuk mengembalikan dana yang hilang.

Ke depan, Polri berencana meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha agar lebih kritis terhadap tawaran yang mengatasnamakan institusi militer. Edukasi ini diharapkan dapat menurunkan risiko penipuan serupa.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Lembaga Konsumen Nasional, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum ini. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam proses peradilan.

Saat ini, Enjang berada di tahanan Polresta Surabaya dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan adil, sambil terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat dakwaan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.