Media Kampung – 12 April 2026 | Kepala Desa Bringinbendo, Sholeh Dwi, melalui kuasa hukumnya Yunus Susanto, SH, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Bidiknasional.com yang menyinggung tuduhan sering mengunjungi lokalisasi dan memiliki tiga anak dari istri yang terlibat kasus di PN Sidoarjo.
Pernyataan hak jawab disampaikan pada hari Minggu, 12 April 2026, sebagai respons resmi terhadap dua artikel yang dipublikasikan pada 10 April 2026.
Yunus Susanto menegaskan bahwa ketiga anak yang disebut dalam pemberitaan berasal dari pernikahan pertama sang istri, bukan dari hubungan dengan Sholeh Dwi.
Ia menambahkan bahwa tidak ada ikatan darah antara Sholeh Dwi dan ketiga anak tersebut, sehingga tuduhan tersebut tidak berdasar.
Selain itu, tuduhan bahwa Sholeh Dwi sering mengunjungi lokalisasi sebelum menjabat sebagai kepala desa juga dianggap keliru oleh kuasa hukumnya.
Pengacara menjelaskan bahwa kliennya hanya mengenal istri mantan tersebut di lingkungan lokalisasi, tanpa pernah melakukan kunjungan rutin ke tempat itu.
“Ia hanya menyebutkan bahwa ia pernah bertemu dengan istri mantan di sebuah lokalisasi, bukan mengaku sering ke sana,” tegas Yunus Susanto dalam wawancara telepon.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui komunikasi WhatsApp dengan jurnalis Bidiknasional.com, menegaskan keinginan kliennya untuk meluruskan informasi yang dianggap tidak akurat.
Pemberitaan sebelumnya, berjudul “Diadili PN Sidoarjo, Kades Bringinbendo Taman Akui Sering ke Lokalisasi” dan “Fakta Lain Sidang Kades Bringinbendo ke Lokalisasi”, menimbulkan spekulasi publik yang kini dibantah secara resmi.
Bidiknasional.com menuturkan bahwa proses persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo sedang berlangsung, namun tidak memberikan ruang bagi pihak terdakwa untuk memberikan klarifikasi sebelum publikasi.
Hak jawab merupakan hak konstitusional yang diatur dalam Undang‑Undang Pers No. 40/1999, memberikan kesempatan bagi pihak yang dirugikan untuk menyampaikan pendapatnya secara tertulis.
Dalam konteks hukum, penyampaian hak jawab dapat mempengaruhi penilaian publik dan berpotensi menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menilai kredibilitas bukti media.
Pengadilan Negeri Sidoarjo sendiri belum memutuskan perkara secara definitif, namun sidang pertama telah dilaksanakan pada pertengahan April 2026.
Masyarakat Sidoarjo, khususnya warga Desa Bringinbendo, menanggapi hak jawab dengan harapan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap tanpa prasangka.
Kantor desa mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa Sholeh Dwi berkomitmen menjaga integritas kepemimpinan dan akan terus bekerjasama dengan aparat hukum.
Sebagai kepala desa sejak 2021, Sholeh Dwi dikenal aktif dalam program pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi lokal, yang menurutnya tidak terkait dengan persoalan pribadi yang diangkat media.
Para ahli hukum menilai bahwa penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan defamasi, sehingga hak jawab menjadi mekanisme penting untuk melindungi reputasi publik.
Proses penyusunan hak jawab memerlukan verifikasi data, penulisan argumentatif, serta persetujuan pengadilan jika diperlukan, yang semuanya telah dilaksanakan dalam waktu singkat.
Saat ini, kasus di PN Sidoarjo masih berada pada tahap pemeriksaan saksi, dan tidak ada keputusan akhir yang diumumkan oleh majelis hakim.
Sholeh Dwi dan kuasa hukumnya menegaskan kesiapan untuk mengikuti seluruh prosedur hukum, sekaligus berharap media mengedepankan jurnalistik yang berimbang.
Hak jawab yang disampaikan pada 12 April 2026 menjadi langkah awal untuk memperbaiki narasi publik, sementara proses peradilan terus berlanjut hingga putusan akhir.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan