Media Kampung – Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal berhasil mencegah keberangkatan 83 calon jemaah haji ilegal yang hendak berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta selama musim haji tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan ketat yang dilakukan aparat demi melindungi masyarakat dari risiko hukum dan kerugian materiil.
Rinciannya, pada 6 Mei 2026, aparat menggagalkan 51 jemaah haji ilegal, sementara pada 16 Mei 2026, Satgas Pencegahan Haji Ilegal kembali mencegah 32 orang yang hendak berangkat menggunakan dokumen tidak sesuai ketentuan. Semua penangkapan tersebut terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, yang menjadi titik utama pengawasan keberangkatan ke Arab Saudi.
Juru bicara Kementerian Haji dan Umrah, Suci Annisa, menjelaskan bahwa keberangkatan haji harus menggunakan visa haji yang resmi. Penggunaan visa selain visa haji, seperti visa ziarah, kerja, atau kunjungan, tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji. Mereka yang nekat menggunakan visa tidak resmi berpotensi menghadapi penolakan masuk, deportasi, denda, hingga larangan kembali ke Arab Saudi.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menambahkan bahwa sejak April hingga Mei 2026 sudah enam kali dilakukan tindakan pencegahan dengan total 51 orang diamankan. Berdasarkan penyelidikan, jemaah ilegal ini membayar biaya sekitar Rp200 juta hingga Rp250 juta per orang untuk berangkat tanpa melalui jalur visa haji resmi.
Wisnu mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Satgas Haji Polri untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan praktik haji ilegal guna melindungi calhaj dari risiko yang merugikan.
Upaya pengawasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat terkait dalam menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah haji serta memastikan semua jemaah menjalani proses sesuai aturan yang berlaku di Indonesia dan Arab Saudi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan