BANYUWANGI – Sosialisasi tata kelola dan penataan pedagang Pasar Banyuwangi yang dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) Banyuwangi melalui Bidang Pasar mendapat respons positif dari para pedagang.
Pasca rampungnya revitalisasi Pasar Banyuwangi, pemerintah daerah menyiapkan sebanyak 777 lapak sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati untuk ditempati para pedagang. Namun hingga batas waktu awal yang ditentukan, jumlah pedagang yang mengikuti proses validasi baru mencapai 560 orang.
Karena jumlah tersebut masih belum memenuhi kuota yang tersedia, proses validasi penataan pedagang resmi diperpanjang hingga 20 Mei 2026.
Kepala Bidang Pasar Diskopumdag Banyuwangi, Abdul Karim mengatakan, pedagang yang sebelumnya telah memiliki izin fasilitasi diminta segera melakukan validasi ulang untuk penataan pedagang Pasar Banyuwangi.
“Bagi pedagang yang sebelumnya sudah mendapat izin fasilitasi agar segera melakukan validasi penataan pedagang Pasar Banyuwangi hingga 20 Mei 2026 di Kantor Pasar Banyuwangi yang berada di pasar sementara Gedung Wanita,” ujarnya.
Menurut Abdul Karim, validasi dilakukan untuk memastikan pedagang yang benar-benar berhak menempati lapak di pasar yang telah direvitalisasi tersebut.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria prioritas bagi pedagang yang akan mendapatkan izin validasi penempatan lapak.
Pertama, pedagang yang masih memiliki izin fasilitasi dan aktif berdagang di Pasar Banyuwangi akan diprioritaskan dalam proses penataan.
Kedua, pedagang yang izin fasilitasinya telah dicabut atau tidak diperpanjang tetap akan diberi kesempatan mengikuti proses pada gelombang kedua.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan akan menindak praktik penyewaan maupun pemindahtanganan lapak.
“Apabila diketahui toko atau lapak disewakan maupun dipindahtangankan, maka secara otomatis akan dihapus dari daftar pedagang Pasar Banyuwangi,” tegasnya.
Abdul Karim menambahkan, kebijakan fasilitasi pedagang ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi paguyuban pedagang Pasar Banyuwangi yang mendapat respons positif dari pemerintah daerah.
Melalui penataan tersebut, pemerintah berharap pengelolaan Pasar Banyuwangi menjadi lebih tertib, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.
Ia juga mengimbau seluruh pedagang agar segera melakukan validasi sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan