Mengamankan Masa Depan Pendidik: Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Media Kampung – Dalam rangka melindungi dan menghargai peran penting para pahlawan pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai prioritas utama. Program ini bertujuan memberikan kepastian dan rasa aman bagi para pekerja di sektor pendidikan, seperti guru, dosen, dan tenaga kependidikan, dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga masa pensiun.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021, yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek, menegaskan pentingnya pendaftaran para pendidik ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung kesejahteraan mereka, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang kondusif untuk proses pembelajaran.
Dalam peringatan 78 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat untuk menjaga dan melindungi para pahlawan pendidikan semakin membara. “Merdeka Belajar” dan “Jaminan Sosial” bukan hanya sekadar slogan, melainkan simbol dari tekad pemerintah untuk menghormati jasa dan peran penting para pendidik dalam membentuk generasi muda yang berkualitas.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam Surat Edaran 8 Tahun 2021 menyapaikan “Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan dan pimpinan perguruan tinggi wajib mengikutsertakan seluruh pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan” Tulisnya dikutip situs kemendikbudristek RI, Senin 14 Agustus 2023
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersikeras agar guru, dosen, dan tenaga kependidikan segera didaftarkan ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021. Semangat ini semakin menggelora seiring peringatan 78 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat bagi para pahlawan pendidikan, tetapi juga memberikan dampak positif pada kualitas pendidikan secara keseluruhan. Lingkungan kerja yang aman dan kondusif akan mendorong para pendidik untuk memberikan yang terbaik dalam memberi pembelajaran kepada generasi penerus bangsa.
Semangat untuk mewujudkan masa depan yang lebih aman dan cerah bagi para pahlawan pendidikan terus bergelora. Dengan langkah-langkah konkret yang diambil oleh Kemendikbudristek, harapan adalah bahwa para pendidik dapat terus memberikan kontribusi besar bagi kemajuan pendidikan di Indonesia tanpa harus khawatir akan perlindungan sosial mereka.



