Media KampungBPJS Ketenagakerjaan pada Jumat, 24 April 2024, menyalurkan santunan kematian senilai Rp 42 juta kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia dan terdaftar sebagai peserta aktif di wilayah Banyuwangi, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh.

Penyerahan santunan berlangsung di Balai Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, dengan kehadiran Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Ocky Olivia, serta perwakilan keluarga almarhum yang menerima bantuan secara langsung.

Ocky Olivia menyampaikan, ‘Santunan ini adalah hak setiap peserta dan kami berharap dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sehingga dapat dipergunakan untuk kebutuhan produktif seperti usaha atau pendidikan anak’.

Rincian santunan mencakup uang kematian sebesar Rp 20 juta, santunan berkala senilai Rp 12 juta yang dibayarkan sekaligus, serta biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, total menjadi Rp 42 juta yang diserahkan dalam satu paket.

Dengan bantuan tersebut, keluarga almarhum diharapkan dapat menutupi biaya pemakaman serta mengatasi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus mengurangi tekanan ekonomi yang biasanya muncul setelah kehilangan pencari nafkah utama.

Penyerahan santunan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran pekerja, baik di sektor formal maupun informal, akan pentingnya menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat merasakan manfaat perlindungan yang konkret.

Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas jangkauan jaminan sosial, yang selama ini masih belum terjangkau seluruh pekerja, terutama di daerah pedesaan seperti Banyuwangi.

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan berencana memperbanyak penyaluran santunan serupa di berbagai kabupaten, sambil terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang hak dan prosedur pendaftaran agar lebih banyak pekerja dapat menikmati perlindungan yang dijanjikan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.