Media Kampung – Penutupan puluhan gerai ritel modern di Lombok Tengah kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa masalah utama yang menyebabkan hal tersebut adalah terkait perizinan yang belum sesuai dengan ketentuan daerah. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa perizinan minimarket berada di bawah kewenangan pemerintah daerah dan harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk rencana tata ruang wilayah.
Peristiwa ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengambil langkah menghentikan operasional sementara 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret. Penutupan ini dilakukan karena gerai-gerai tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi perizinan sesuai regulasi setempat. Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan karyawan, sehingga ratusan pekerja Alfamart menggelar aksi di kantor pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi terkait kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.
Budi Santoso menjelaskan bahwa pendirian minimarket harus mengikuti rencana detail tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Ia menambahkan, Kemendag saat ini masih mendalami persoalan yang terjadi dan terus melakukan koordinasi internal guna memastikan informasi terkait penutupan gerai tersebut. “Kalau mau mendirikan minimarket, harus sesuai dengan rencana detail tata ruang. Saya belum mengetahui secara pasti apa masalahnya di sana, tapi yang jelas itu soal izin,” ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan pada Senin, 25 Mei 2026.
Penegasan Mendag ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah pusat memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk mengatur perizinan usaha sesuai dengan kondisi dan kebijakan lokal. Regulasi tersebut bertujuan menjaga keteraturan dan ketertiban dalam pengembangan usaha ritel modern di wilayahnya masing-masing.
Di sisi lain, aksi yang dilakukan para karyawan mencerminkan keresahan akibat penutupan mendadak tersebut. Mereka khawatir akan nasib pekerjaan dan pendapatan mereka jika gerai-gerai ritel modern tersebut tidak segera beroperasi kembali atau jika pemilik usaha memutuskan untuk mengurangi tenaga kerja.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan perizinan ini. Sementara itu, Kemendag terus memantau perkembangan serta berupaya menjembatani komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah agar solusi yang menguntungkan semua pihak dapat segera ditemukan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan